DPRD SBT Sindir Mobil Dinas Jadi Kendaraan “Pribadi” ASN

  • Bagikan
Mobil dinas ASN
Ketua Komisi A DPRD SBT, M. Umar Gasam.

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Banyaknya kendaraan Dinas di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang kini beralih fungsi menjadi kendaraan pribadi. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Padahal barang milik negara itu sebagai bagian dari alat bantu tugas-tugas kedinasan.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT Umar Gassam mengungkapkan, sebagian besar kendaraan roda dua maupun roda empat yang di gunakan oleh Aparatur Sipil Negara(ASN) dilingkup wilayah SBT dalam implementasinya tak berlandas aturan. Mobdis beralih fungsi jadi kendaraan pribadi.

"Hal ini dibuktikan dengan banyakanya kendaraan dinas yang diganti Pelat nomor kendaraanya menjadi pelat nomor pribadi," tegasnya.

Padahal kata Umar, merujuk pada peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara, nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi penghematan dan disiplin kerja itu jelas, kendaraan dinas untuk kepentingan kedinasan.

"Bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas, yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Selanjutnya kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaan saat hari kerja kantor. hanya digunakan dalam kota dan pengecualian keluar kota itu atas izin tertulis pimpinan atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," ujarnya.

Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya( Gerindra ) itu mendesak, perlu ada sanksi kepada ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas. Yakni menurut pasal 4 huruf B tahun peraturan Pemerintah (Perment) (94) tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil untuk menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

" PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 3 sampai pasal 5 Perment nomor( 94) 2021 berdasrkan pasal 7 dapat dijatuhi hukuman. Baik itu hukuman disiplin ringan, berat maupun sedang," tandasnya.

Olehnya itu, hal ini menjadi rekomendasi DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

"Masih terdapat beberapa persoalan yang mendasar yang kami harap dapat diperbaiki pada tahun anggaran berikutnya," pungkasnya.(JU)

  • Bagikan

Exit mobile version