Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - LSM LIRA Maluku tetap yakin, Ketua DPRD Seram Bagian Barat Abdul Rasyid Lisaholet terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah SBB.
Sampai saat ini, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten SBB Peking Caling, Pejabat Pembuat Komitmen Herwilin, Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians VR Manuputty, Inspektor pada Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Fahried serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammat Mullud.
“Belum ditetapkannya Ketua DPRD SBB ARL dan Bagian Anggaran dalam kasus ini, pertanda bahwa telah terjadi skenario busuk untuk merekayasa anggaran, yang ujungnya telah terjadi kerugian daerah sebesar Rp.1,4 milliar,” tulis Koordinator wilayah LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating dalam rilisnya kepada ameks.id.
Dana Rp. 1,4 miliar ini, kata Yan, adalah pembayaran termin kedua pada tanggal 30 April 2021 kepada PT Khairos Anugerah Marina ( KAM ) sebagai pihak kontraktor yang mengerjakan proyek kapal ini.
Menurut Yan, Pembayaran ini bisa terealisir karena ada Surat keputusan Bupati SBB no. 903-270 tanggal 27 April 2021 yang ditujukan kepada Bagian Anggaran DPRD SBB dengan alasan mendesak.
“Celakanya dana sebesar Rp1,4 miliar ini tidak jelas diambil dari pos anggaran mana? Karena pada APBD tahun 2021, pos untuk melanjutkan proyek ini tidak dianggarkan,” kata Yan Sariwating.
Perbuatan kedua pejabat dan Bagian Anggaran ini tidak bisa dibenarkan, karena selain telah mengacaukan sistim administrasi keuangan, juga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 124 ayat 1 PP dimaksud, kata Yan, berbunyi: ” Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD, apabila anggar an untuk membiayai penge luaran tersebut tidak trsedia atau tidak cukup tersedia “.
Menurut Yan, Apa yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pada Pemkab SBB ini, jelas-jelas telah melanggar larangan dari peraturan yang ada. Anehnya, mereka justru tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Maluku.
“Sudah jelas telah terjadi diskriminasi hukum atas kasus ini, dan hal ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Yan. Kini berkas tujuh tersangka sudah di kirim ke JPU untuk diteliti.
“Kami yakin dalam penelitian nanti, JPU akan melaksanakan tugas secara profesional. Tentunya dengan tidak mengabaikan saran usul pendapat serta masukan dari masyarakat,” tandas Yan.
Jika hasil penelitian atas berkas disimpulkan bahwa belum lengkap data-data pendukungnya, tambah Yan, maka JPU berhak untuk mengembalikan berkas ke Polda Maluku untuk diperbaiki dan dilengkapi.
LIRA, Menurut Yan, mendukung Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus ini, tentunya dengan mengajak semua pihak agar memberikan pendapat yang bernilai positif agar penegak an hukum benar-benar mendapatkan keadilan dalam masyarakat.(YAN)