AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Wacana Pemerintah Kabupaten Buru untuk mengusulkan perizinan koperasi di area pertambangan emas ilegal Gunung Botak menimbulkan keresahan masyarakat setempat. hal ini dikarenakan, wacana itu dianggap sepihak dan tidak melibatkan para pemilik lahan.
Ibrahim Wael, salah satu pemilik lahan di area lokasi pertambangan emas Ilegal tepatnya di lahan Dusun Kayu Putih Anahoni, Areal Dusun Ketel, Desa Dava itu mengaku kecewa dan menolak wacana masuknya koperasi di area tersebut.
"Dengan alasan apapun kami akan tetap menolak. Sebab wacana Pemerintah Kabupaten Buru dalam menjalankan koperasi di area ini tanpa ada koordinasi dengan saya selaku ahli waris dari pemilik lahan ini" kata, Ibrahim Wael, Kepada Wartawan di Namlea, Rabu (12/7)
Menurut Ibrahim, usulan pemerintah Buru kepada pemerintah provinsi untuk menjalankan koperasi di area ini merupakan langkah yang keliru dan sepihak. Sebab, tidak adanya koordinasi dengan masyarakat adat maupun pemilik lahan setempat.
Dia menyebutkan, isu yang berkembang di masyarakat terdapat banyaknya koperasi yang diusulkan untuk masuk di wilayah Gunung Botak. Bahkan, ada koperasi yang nantinya diusulkan itu sebagian besar orang -orang yang di luar dari daerah Buru.
Ibrahim juga mengingatkan kepada masyarakat agar belajar dari pengalaman pertama soal masuknya koperasi PT.Buana Pratama Sejahtera yang sebelumnya pernah beroperasi. Namun, pembagian hasilnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
"Olehnya itu, jika Pemerintah Buru dan Pemerintah Provinsi Maluku, bersikukuh untuk tetap mengaminkan ijin koperasi di wilayah ini harus melalui ijin kami pemilik lahan. Jika, tidak maka jangan salahkan masyarakat jika harus melawan dengan cara mereka sendiri," harapnya. (YS)