Polisi Amankan 590 Liter Sopi di Ambon, Pemiliknya Melarikan Diri  

  • Bagikan
Kota Ambon
Polsek Sirimau, Kota Ambon menyita 590 liter di Waititar, Kota Ambon, Rabu (19/7/2023). (Foto: Polresta Ambon)

 
AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau, kembali mengamankan ratusan liter minuman keras tradisional jenis Sopi dalam razia di sejumlah lokasi di kota Ambon, Rabu (19/7).

Operasi cipta kondisi yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Sally Selawarissa, bertepatan dengan momentum perayaan 1 Muharam 1445 Hijriah atau tahun baru Islam itu. Hasilnya, berhasil diamanankan miras Sopi sebanyak 590 liter.

Juru Bicara Polresta Ambon dan PP Lease Ipda Janet Luhukay menjelaskan, razia dilakukan personil Polsek Sirimau miras Sopi berhasil ditemukan di kawasan di RT 002 RW 01 Jln. Dr. Setia Budi (Turun-turun RRI Waititar), Kelurahan Ahusen.

"Miras Sopi diamankan rumah Stevanus Talakua, yang dijadikan sebagai kos-kosan. Sopi itu William Manuhutu dan Istrinya, Lany Sopacua. Saat petugas datangi rumah di jadikan tempat penampungan Sopi. Pemilik melarikan diri," ujar Janet Luhukay.

Barang bukti, 590 liter Sopi itu kemudian di bawa ke Mapolsek Sirimau untuk dimusnahkan. Sebelum dilakukan razia juga sudah ada koordinasi dengan Ketua setempat, Yohanes Latumaerissa, kemudian bersama Pemilik Kos-kosan untuk menyaksikan giat Razia tersebut.

Selain 590 liter Sopi, petugas juga mengamankan salah satu warga setempat bernama, Christian Domilicus Rahantoknam. Christian, kerap diperintahkan William Manuhutu, untuk menyalurkan minuman keras jenis Sopi pada saat ada permintaan dari pembeli.

"Sehingga Kapolsek Sirimau mengarahkan yang bersangkutan (Christian-red) ke Polsek guna diambil keterangan interogasi serta di buatkan surat pernyataan untuk tidak lagi menyalur minuman keras jenis sopi," demikian Janeta.(ERM)
 
 
 
 

  • Bagikan

Exit mobile version