Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menemukan bukti permulaan dugaan penyelewengan pengelolaan dan penggunaan anggaran Rp72 milliar lebih di lingkup Politeknik Negeri Ambon.
Dari hasil penyelidikan tim penyelidik Kejari Ambon, dari total kucuran alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke Politeknik Negeri Ambon tahun 2022, diindikasikan telah terjadi korupsi senilai Rp 1.716.229.000,-.
Hal itu diungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, dalam keterangan resminya, Kamis (20/7) malam. Kata dia, hasil penyelidikan bagian Pidana Khusus, terungkap di tahun 2022 Poltek Negeri Ambon mendapat alokasi APBN senilai Rp 72.701.339.000.
Rincian dari total anggaran itu, dari APBN reguler senilai Rp 61.976.517.000,-. Dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) senilai Rp 10.724.822.000,-.
Sebanyak 12 orang saksi sudah dimintai keterangan. Beberapa dokumen dikantongi berkaitan dengan bukti pertanggung jawaban penggunaan anggaran.
Dari hasil keterangan para saksi, tersebut diperoleh fakta bahwa pada pos belanja rutin diduga terjadi penyimpangan anggaran. Dimana, kata Adhryansah, pengelola keuangan dalam melakukan pelaksanaan kegiatan yang dikontraktualkan ke beberapa perusahaan atau pihak ketiga.
" Telah telesuri ternyata perusahaan tersebut hanya menerima fee senilai 3 persen plus PPN," jelas Adhryansah, saat di temui di kantornya.
Sedangkan sisa uang tersebut, kata Adhryansah, di kelola langsung pengelola keuangan. Itu, lanjut Adhryansah, menjadi bukti permulaan yang dianggap cukup kuat adanya tindak pidana korupsi.
"Dimana setelah di telesuri uang yang dikelola pengelola keuangan tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang sah, menurut ketentuan yang berlaku," sebut Adhryansah.
Menurut Adhryansah, keterangan saksi awal, dan dokumen yang dikantongi pihaknya, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, dengan melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
"Ini baru indikasi yang di dapat dapat dalam penyelidikan yah. Namun untuk pastinya, berapa kerugian keuangan negara, nanti kita mintakan auditor negara menghitungnya. Dan bisa saja kerugian negara lebih dari itu," sebutnya.
Terkait dengan pihak pengelola, Kejari Ambon menilai, ada pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
"Dan melalui forum ekspos yang disepekati secara kolegial antara tim, Kasi Pidsus dan Kajari, maka kami sepakat untuk menaikan perkara di maksud dalam tingkat penyelidikan ke tingkat Penyidikan," uca Adhryansah.
Dalam kesempatan itu, Adhryansah, juga meminta dukungan semuah pihak agar kasus dugaan korupsi yang terjadi dilingkup Poltek Negeri Ambon itu dalam berjalan maksimal dan dapat dituntaskan.
" Mohon dukungan dari teman-teman pers untuk penanganan prkara ini bisa berjalan dengan lancar dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yang dalam penanganan perkara ini, kamia akan transparan setransparan mungkin" kata Adhryansah.
Lebih lanjut dipastikan, setelah disepekati untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Poltek Negeri Ambon dinaikan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, maka secepatanya akan di terbitkan surat perintah penyidikan.
" Senin, Minggu depan sudah kita akan terbitkan surat perintah penyidikan. Ini baru penyidikan umum dalam dalam rangka menemukan tersangka dan mencari barang buktinya," demikian Adhryansah.(ERM)