Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, membuka layanan konsultasi dengan dokter. Fitur ini, salah satu upaya BPJS Kesehatan mengoptimalkan transformasi mutu layanan.
Peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), akan terbantu dengan adanya fitur konsultasi dokter pada Aplikasi Mobile JKN. Sigfried Prayer Herman (34), mengatakan, dirinya sangat terbantukan dengan adanya fitur konsultasi dokter di aplikasi Mobile JKN.
"Fitur konsultasi online dengan dokter pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan transformasi mutu layanan dalam pelaksanaan Program JKN," katanya, beberapa waktu lalu.
Herman, merupakan karyawan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bank BTPN) Kota Ambon, yang terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (DPP) dr. Adonia Rerung di Kota Ambon.
Dengan adanya fitur layanan konsultasi dokter, kata Herman, dapat memberikan efisiensi waktu dan tentu saja mengurangi pelayanan tatap muka secara langsung. Dia mengaku, tidak perlu datang ke FKTP lagi.
“Saya sudah cukup lama memanfaatkan fitur-fitur dari Aplikasi Mobile JKN. Yang terbaru ini fitur konsultasi dokter. Komunikasi dengan dokter melalui fitur ini sangat membantu saya jika tidak sempat datang atau memang tidak sanggup untuk keluar rumah. Dan selama masih bisa berkonsultasi melalui fitur ini kenapa tidak dimanfaatkan saja,” paparnya.
Setelah ada fitur konsultasi dokter di Aplikasi Mobile JKN, dirinya tidak perlu lagi menunggu waktu pelayanan untuk dapat berkonsultasi dengan dokter, sehingga dapat dengan cepat dilayani.
“Cukup kirim pesan dan memastikan jadwal dokternya, dokter akan membalas apa yang kita keluhkan. Nantinya, dokter akan memberikan saran seperti apa pencegahannya. Dan jika memang dianjurkan harus datang karena ada pemeriksaan lebih lanjut, kita hanya tinggal datang. Memang fiturnya sangat bagus sekali," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan aplikasi Mobile JKN dapat mengakomodir seluruh kebutuhan peserta tanpa harus datang ke kantor cabang. Apalagi ditambah dengan berbagai fitur yang ada, dapat memberikan kemudahan peserta untuk mengakses aplikasi tersebut.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Muhammad Rusydi, menyampaikan, hal yang sama. Kata dia, melalui konsultasi online tersebut dapat meminimalisir penumpukan pasien di FKTP.
“Jika keadaan pasien masih bisa ditangani melalui konsultasi secara online, maka cukup dengan memanfaatkan fitur yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN tersebut,” tambah Rusydi.
Peserta JKN hanya cukup mengklik fitur ‘konsultasi dokter’ yang telah tersedia di Mobile JKN, dan langsung dapat berkonsultasi dengan dokter di tempat FKTP terdaftar. Selain itu, salah satu fitur yang sangat bermanfaat di Aplikasi Mobile JKN adalah fitur REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
“Program REHAB adalah Program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap," ungkapnya.
Diketahui, Peserta JKN bisa melakukan pendaftaran program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti alur dan prosedur, peserta nantinya sudah dimudahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap untuk meringankan peserta.
Peserta JKN cukup memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap dan akan muncul informasi total tunggakan. Kemudian, setelah peserta menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa menyelesaikan pendaftaran program REHAB.
“Tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan peserta dan peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk pendaftaran, dapat dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27 Februari," pungkasnya. (LMS)