Terima Uang dari Terdakwa, Camat Amalatu Ngaku Sudah Dikembalikan

  • Bagikan
maluku barat daya
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Camat Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rafly Alydrus mengaku, menerima uang Rp8 juta dari terdakwa korupsi Dana Sisa siap Pakai BPBD. Pengakuan ini disampaikan Camat, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/7)

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang, Rafly Aludrus mengaku, menerima uang dari terdakwa Marlin Mayaut. Uang tersebut katanya, merupakan uang honor dari hasil survei pengadaan bantuan ke lokasi terdampak bencana gempa tahun 2016 di kabupaten SBB.

Kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum, saksi yang merupakan camat Amalatu itu, tidak mengetahui soal adanya survei. Bahkan dia sendiri tidak pernah dilibatkan ataupun diberitahukan terkait adanya tim survei lokasi gempa tersebut.

"Saya hanya diberikan uang Rp 8 juta, yang kata terdakwa itu adalah uang honor dari hasil survei ke lokasi gempa di kecamatan Amalatu,” ungkapnya.

Ia mengaku, bingung setelah mendapatkan uang itu. Karena merasa tidak diberitahukan lebih dulu dan tidak pernah dilibatkan sebagai tim maupun penanggung jawab daerah kecamatan Amalatu.

"Barulah ketika ada permasalahan ini, uang Rp 8 juta itu langsung saya kembalikan ketika dimintai keterangan oleh penyidik kala itu,” cetusnya.

Diketahui Marlin Mayaut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muid Tulapessy selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, didakwa karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah.(YS)

  • Bagikan

Exit mobile version