Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dimutasi ke Papua karena diduga terlibat pelanggaran dalam pelaksanaan tender, kini salah satu pegawai di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), kembali bertugas di Maluku. Padahal, oknum pegawai ini baru dipindahkan pada awal tahun 2023 ini.
“Aneh, baru dimutasi tahun ini keluar Maluku, eh ditarik lagi masuk ke Balai Lelang Maluku. Ada apa ini? Padahal oknum pegawai ini dimutasi karena diduga melakukan pelanggaran saat pelaksanaan tender proyek,” ungkap sumber ameks.id, Kamis (27/7/2023).
Oknum pegawai Balai Lelang Maluku ini, dimutasi karena persoalan tender dua paket jalan Namrole-Leksula. Kasusnya dilaporkan ke Kementerian PUPR. Kementerian lalu menurunkan tim, untuk menyelidiki kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan, ditemukan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Pokja lelang, termasuk oknum pegawai tersebut. Dia akhirnya dipindahkan keluar Maluku, sebagai sanksi pelanggaran yang dilakukan.
“Sekarang justru dikembalikan lagi. Orang yang sudah melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan tim kementerian, koh masih bisa dikembalikan untuk bekerja di tempat yang sama. Paling tidak dia harus dimutasi keluar dari Balai Lelang,” ungkap sumber ini.
Julfikar aktivis anti korupsi, mengatakan BP2JK atau Balai Lelang, memang perlu diawasi baik dari Kejaksaan, Polri, maupun KPK dalam setiap pelaksanaan tender. Ini penting untuk menghindari adanya dugaan korupsi.
“Kalau lelang sudah nggak benar, pasti ujungnya juga proyek nggak benar. Kasus suap lagi. Selain perlu diawasi, ASN yang bertugas melaksanakan lelang harus bersih. Tidak cacat dalam urusan tender. Nah ini, orang sudah bermasalah, dan sudah kena sanksi, masih saja di pakai di tempat yang sama,” ungkap dia.
Menurut dia, alasan apapun yang dipakai Balai Lelang Maluku untuk menarik kembali oknum pegawai bermasalah ke tempat awal, tidak bisa dibenarkan. Kementerian PUPR harus tegas soal ini, agar tidak plin plan dalam penegaskan disiplin pegawainya.
“Jadi kalau benar, ada oknum pegawai bermasalah, sudah dimutasi karena melanggar aturan, baiknya dibatalkan. Atau paling tidak, dia tidak lagi diberi kesempatan untuk duduk di Pokja pelaksanaan tender. Jika ini tidak dilakukan, bukan tidak mungkin kasus yang lalu, treklang lagi,” pungkas pria yang biasa disapa Fikar ini. (yan)