Kisruh di Golkar, Ramly Umasugi: Tak ada kondisi Genting untuk Munaslub

  • Bagikan


Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ketua DPD Golkar Maluku Ramly Umasugi menegaskan saat ini 11 DPD II kabupaten/kota masih Solid dibawah kepemimpinan ketua umum Golkar Airlangga Hartarto.

"Kami di Maluku masih aman dan tidak terpengaruh dengan Isyu Munaslub". Tegas Umasugi kepada media ini lewat telepon selulernya Jumat (28/7) di Jakarta.

Umasugi saat ini sementara fokus bersama DPD II di Maluku untuk mengawal dan memenangkan Golkar di pemilu 2024 mendatang.

"Ini amanah dan tanggungjawab kami selaku ketua-ketua partai di daerah. Jadi Isyu yang dihembuskan oleh segelintir orang diluar sana tidak membawa pengaruh bagi kami di daerah, intinya Golkar Maluku masih Solid dengan pak Airlangga," tegas Ramly.

Ramly juga menanggapi permintaan Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham, dengan memastikan mereka tetap solid bersama Airlangga.

"Kita masih bersatu di bawah komando pak Airlangga Hartarto. Jadi tidak ada alasan buat kita dorong Munaslub," kata Umasugi.

Dirinya, menegaskan tak ada kondisi genting, sehingga Golkar harus melakukan Munaslub saat ini. Ia mengklaim Golkar kini kondisinya tengah baik-baik saja dan terus melakukan konsolidasi.

Mengutip pemberitaan CNN Indonesia Kamis (27/7) kemarin bahwa, Golkar kini diterpa kisruh internal lantaran ada beberapa yang ingin mengganti Airlangga melalui Munaslub. Mereka mengusulkan pergantian ketua umum karena menilai Airlangga tak mampu menaikkan elektabilitas.

Sejumlah nama dimunculkan untuk mengganti Airlangga. Beberapa nama yang sudah muncul adalah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, serta Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Anggaran Dasar Partai Golkar menjelaskan Munaslub bisa diselenggarakan dengan syarat dalam keadaan luar biasa. Anggaran Dasar juga menekankan Munaslub memiliki kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Munas.

Setidaknya terdapat beberapa penyebab yang dapat dijadikan landasan menggelar Munaslub. Yakni partai dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa

Munaslub dapat diselenggarakan apabila diminta atau mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pengurus Partai (DPD) Provinsi.

Apabila mendapat persetujuan 2/3 DPD, Munaslub akan digelar oleh DPP dan mereka wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Munaslub itu. (Yan)

  • Bagikan