Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Dua kepala daerah di Maluku, yakni Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga dan Walikota Tual Adam Rahayaan, diperiksa Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terkait kasus Tidak Pidana Korupsi.
Adam Rahayaan dan Johan Gonga, hadiri panggilan penyidik, Selasa (8/9/2023), pagi. Sebelumnya, akhir Juli 2023 lalu penyidik sudah melayangkan panggilan untuk kedua kepala daerah ini.
Namun, keduanya mangkir dari panggilan dan baru menghadiri panggilan Selasa pagi sekira pukul 10.00 WIT itu. Johan Gonga diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018.
Dari hasil audit Perhitungan Kerugian oleh BPK terdapat kerugian negara Pp. 5,1 Miliar. Kasus ini, Polda Maluku sudah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya, mantan Kadis PKP Kebupaten Kepulauan Aru, Umar Lonjo.
Sementara Adam Rahayaan diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kota Tual, tahun 2016 dan 2017. Di kasus ini, juga sudan ada penetapan tersangka, yakni Abas Apolo Renwarin, mantan Kepala Bidang Rehabiliasi dan Bantuan Sosial, Dinas Sosial Kota Tual.
Di kasus ini, dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, terdapat kerugian Negara sebesar Pp 1,8 Maliar.
Pemeriksaan kedua kepala daerah, ini untuk penyidik mendalami peran keduanya kasus Korupsi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Kombes Pol.Harold Wilson Huwae, membenarkan pemeriksaan itu." Iya, sudah di periksa. Dan Status masi sebatas sebagai saksi," kata Harold.
Bersamaan, disela-sela Pemeriksaa kedua kepala Daerah ini, Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif, dan Wakapolda, Brigjen Pol. Stephen Napiun, bersama Kombes Pol.Harold Wilson Huwae gelar perkara sejumlah kasus korupsi. Diantaranya, kasus CBP Kota Tual dan Pembangunan kantor Dinas PKP Kepulauan Aru.
Harold Wilson Huwae, dalam laporannya memaparkan sejumlah kasus korupsi di Maluku yang sedang ditangani.
Bahkan, beberapa kasus korupsi tersebut diantaranya sudah menjadi perhatian khusus dan sudah disupervisi oleh Bareskrim Mabes Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Setelah mendengar pemaparan Dirreskrimsus, Kapolda Maluku Lotharia Latif, kemudian memberikan petunjuk dan arahan untuk ditindak lanjuti.
"Saya perintahkan agar kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani di Maluku dituntaskan sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Mabes Polri dan hasil supervisi dan koordinasi dari KPK, dengan demikian semua rangkaian proses penegakan hukum kasus-kasus korupsi tersebut dalam pengawasan serta supervisi oleh Mabes Polri dan KPK," kata Kapolda.
Semua pihak tidak perlu melakukan hal-hal yang kontraproduktif dengan pernyataan, memaksakan kehendak masing-masing yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dan mengganggu kerukunan dan gangguan kamtibmas.
Polda Maluku akan menindak tegas dan memproses hukum siapapun, yang mencoba menganggu dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan dengan alasan-alasan yang tidak ada kaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.
Kapolda juga meminta penyidik agar profesional dan proporsional dalam melakukan proses penyidikan.
"Hasil paparan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan aturan dan petunjuk yang diberikan baik oleh Mabes Polri maupun oleh KPK," tambahnya.
Irjen Latif juga berharap kepada semua pihak agar dapat mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan jangan ada intervensi dari siapapun dan dari manapun untuk mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. Apalagi dengan tujuan untuk membuat situasi dan kondisi kamtimbmas menjadi tidak kondusif di masyarakat.
Proses penyidikan yang dilakukan adalah dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat dengan tetap memberikan persamaan hak dihadapan hukum dan asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak yang terlibat. Jadi tidak ada motif-motif lain selain hal tersebut.
"Kalau tidak puas dengan proses hukum yang ditangani penyidik, silahkan berproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan," pungkasnya.(ERM).