Membunuh Jidan, Maya di Hukum 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, Muhammad Umaya Nahumarury alias Maya di hukum 12 tahun penjara. Vonis hukuman itu dibacakan hakim ketua Martha Maitimu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/8/2023)

Menurut hakim, Maya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar pasal 338 Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Berdasar keterangan saksi alat bukti serta fakta persidangan. Maka, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Hakim dalam putusannya.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Umaya dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, atas pertimbangan hakim maka putusan tersebut diringankan 3 tahun.

Muhammad Umaya Nahumaruri alias Maya ini merupakan, Pelaku pembunuhan Muhamad Zidan Ohorella alias Jipa di Negeri Tulehu, kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah ketika terjadi bentrokan antar warga di Tulehu pada 26 Februari 2023 lalu.

Maya yang saat itu turut serta dalam bentrokan, dengan sengaja melayangkan anak panah yang terbuat dari besi tajam dan mengenai korban Jidan yang juga ada dalam insiden bentrok itu.

Anak panah tersebut mengenai dada korban Jidan. Jidan sempat dievakuasi oleh warga sekitar ke RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu. Namun tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah. (YS)

  • Bagikan

Exit mobile version