Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mantan Kepala dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas alias Tommy Wattimena dijebloskan ke penjara Rutan Kelas IIA Waiheru, Ambon, Maluku, setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Sudah ditahan, setelah ditetapkan tersangka,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba dalam rilisnya kepada sejumlah wartawan, Senin (21/8/2023) malam.
Sebelum ditahan, Tommy Wattimena atau TW menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Kejati Maluku, sejak Senin (21/8/2023) siang. Usai diperiksa, tim penyidik Kejati Maluku langsung mengirimnya ke Rutan Waiheru Ambon.
TW disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu - Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Saat proyek itu dibangun tahun 2018, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat SBB. Proyek itu dibiayai dengan dana APBN sebesar Rp32 miliar.
Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp7 milyar. Sebelumnya Kejati telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta. Namun mereka terpaksa lepas lagi, setelah menang pra peradilan di Pengadilan Negeri Ambon.
Proyek jalan jalan ruas Desa Rumbatu - Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat. sepanjang 24 kilometer, dibiayai dengan APBN sebesar Rp32 miliar.
Mega proyek di SBB itu dikerjakan oleh PT. Bias Sinar Abadi. Proyek tersebut dikerjakan sejak tahun 2018, namun tak kunjung selesai hingga 2023 ini. Sementara anggaran sudah dicairkan 100 persen. (yani)