MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tetap tiga tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020-2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku. Kamis (24/8).
Atas kasus tersebut Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, di antaranya Askam Tuasikal (AT) yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah.
Kemudian Oktavianus Noya (ON), yang merupakan Menejer Dana BOS tahun 2020 hingga tahun 2022.
Tersangka yang ketiga yakni Munnaidi Yasin (MY) yang merupakan komisaris Ambon Jaya Perdana yang berposisi sebagai penyedia barang.
Kejaksaan Kabupaten Maluku Tengah, Nur Akhirman, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk keseriusan kejaksaan guna menindaklanjut kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Maluku Tengah.
"Kami dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan waktu yang cukup untuk kemudian melakukan penetapan tersangka tindak pidana korupsi tahun 2020-2021," ucapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94.
"Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku," ujarnya.
Pasalnya Kejaksaan akan melakukan proses penahanan terhadap tingkat tersangka selama kurang lebih 20 hari, di mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai 12 September 2023, di Rutan Kelas II B Masohi.
"Kemudian pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyita sejumlah uang Rp320 juta dari para tersangka," ucapnya.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) . (DW).