Kasus Sekda Malteng Kandas? Polres: Mereka tak Masukan Bukti

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Rakib Sahubawa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diadukan ke Polres terkait dugaan penggelapan dan penipuan.

Kasus ini terkait insentif milik staf khusus Bupati, Usman Rahawarin. Usman sebelumnya mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans). Dia pensiun tahun 2013 lalu, tapi kemudian Bupati Abua Tuasikal saat itu mengangkatnya sebagai staf khusus.

Usman Rahawarin diangkat sebagai staf khusus berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 821.2-213 Tahun 2013.

" Dan itu sudah saya Laporkan ke Polres Malteng di tahun 2017, terkait dugaan penggelapan, karena saya tidak pernah menerima insentif sebagai staf khusus Bupati,” kata dia.

Tahun 2018 di bulan Juli,Bupati Abua Tuasikal dan ajudan menemui Usman di rumahnya di Kapahaha. Tujuannya untuk meminta Usman mencabut laporan di kepolisian.

“Pengakuan Bupati saat itu, mengaku nanti beliau yang selesaikan. Tapi sampai saat ini belum sepersen pun saya belum dapat, nol," kata Usman Rahawarin kepada Ameks.Fajar.Co.id, Kamis (24/8/2023).

Karena haknya belum diterima, Usman Rahawarin, kemudian kembali melayangkan laporan ke Polda Maluku di tahun 2021." Karena lokusnya di Maluku Tengah, makanya laporan dipindahkan untuk di tangani lebih lanjut di Polres Malteng," kata Usman.

Laporan ke Polda Maluku, selain dugaan Penipuan dan Penggelapan, Usman Rahawarin, juga mengaku membuat laporan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi, dan korupsi.

Dirincikan Usman Rahawarin, laporan dugaan gratifikasi, dimana di tahun 2015 Pemda Malteng mendapat alokasi anggaran DAK, DAU dan Afirmasi kurang lebih Rp100 Milyar.

" Disitu Dia (Rakib Sahubawa-red) saat itu bilang ke Saya, kalau pak Bupati (Abua Tuasikal) tanya bilang saja fee Enam persen, padahal itu hanya 5 persen untuk fee," kata Usman.

" Kemudian juga ada dugaan korupsi keuangan daerah, banyak kegiatan dan perjalanan dinas fiktif. Saya punya bukti-bukti lengkap," kata Usman, menambahkan.

Untuk itu, terkait dugaan pelanggaran hukum dilakukan Sekda Malteng, yang sudah dilaporkan ke Polda Maluku, lewat Polres Malteng agar dapat dituntaskan.

" Saya, berharap agar kasus, terkait dugaan pelanggaran hukum yang sudah saya Laporkan, dengan terduga Sekda ini dapat di usut tuntas," demikian Usman Rahawarin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Maluku Tengah AKP. Galuh Febri Saputra membenarkan adanya laporan Usman Rahawarin terhadap Rakib Sahubawa terkait laporan fiktif perjalanan dinas. "Iya benar, perjalanan dinas tahun 2005," ucapnya melalui Whatsapp.

Menurutnya sejak di adukan ke Polres Malteng, dan melalui Reskrim telah melakukan penyidikan. Namun dirinya mengaku, terhambat bukti pertanggung jawaban dari bendahara.

"Hambatannya kami tidak punya bukti, kami bisa proses kalau ada bukti pertanggung jawaban dari bendahara," ujarnya.

Galuh mengungkapkan bahwa telah mengajukan untuk pelapor proses secara perdata. "Dari bendahara sendiri, Pak Usman tidak pernah serahkan bukti pertanggung jawabannya, kejadian sudah lama sekali. Kami arahakan perdata saja, biar di gugat saja pemdanya," tutupnya.(Elias/Djen)

  • Bagikan