Kejar Bukti Korupsi di Setda SBT, Sudah 60 ASN Diperiksa Jaksa

  • Bagikan
dugaan korupsi perjalanan dinas
Sejumlah ASN usai diperiksa penyidik Kejati Maluku di Bula, SBT. (Foto: Jamal)

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Maluku masih mencari bukti tambahan dugaan korupsi di Sekertariat Daerah(Setda) kabupaten Seram Bagian Timur. Sejumlah Aparatur Sipil Negara diperiksa jaksa penyidik di Kejati Maluku di kantor Kejari SBT.

Pemeriksaan ini terkait penggunaan belanja langsung dan tidak langsung tahun anggaran 2021 lalu. Kejati Maluku menggandeng Inspektorat provinsi Maluku untuk mengungkap kasus tersebut.

Pemeriksaan lanjutan ini sudah Sejak Rabu kemarin, hingga Jum'at (25/8/) nanti. Selama dua hari sekitar 60 ASN yang diperiksa sebagai saksi.

Ini untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam perkara tersebut. Tim Kejati datang langsung dan difasilitasi gedung kantor Kejari setempat untuk pemeriksan saksi.

Sejumlah ASN yang bekerja di Sekertariat daerah (Setda) itu dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan, setelah beberapa waktu lalu mereka juga pernah dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Maluku, di kota Ambon.

Pantaun Ambon Ekspres,Kamis (24/8/2023) di kantor Kejari SBT, para pegawai itu merupakan pegawai yang bertugas Sekertariat daerah SBT. Ada sekitar puluhan pegawai termasuk bendahara bagian Umum Setda.
Salah seorang ASN yang ikut diperiksa kepada ameks.id, mengaku belum pernah melakukan perjalanan dinas, namun namanya tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD).

"Anggaran perjalan dinas saya 24 juta rupiah. Padahal belum pernah ke luar kota. Sedangkan untuk keluar daerah ke Ambon itu biasanya kurang lebih hanya 5 juta rupiah. Itupun saya belum pernah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah," ungkap ASN itu.

Seorang saksi lainnya yang juga ASN mengatakan, dirinya hanya dipanggil guna memberikan keterangan yang sama, seperti saat dipanggil di kantor Kejati Maluku di kota Ambon beberapa waktu lalu.

"Apakah keterangannya masih sama, atau sudah berikan keterangan yang berbeda dengan sebelumnya,"ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ye Ocheng Alamahdaly saat ditemui wartawan mengatakan, sementara belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Ia mengaku, yang bisa memberikan keterangan pers hanyalah Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Wahyudi Kareba.

"Sesuai dengan SOP kami, harus ada perintah dari pimpinan. Kalau sudah diperintahkan baru boleh kami bisa berikan keterangan pers," jelasnya.

Kasus ini mulai bergulir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp.2 Miliar dari total Rp.6 miliar pada pos anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Setda SBT.

Sementara itu, Sekertaris Daerah(Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu yang direncanakan jalani pemeriksaa di Kota Bula, Kamis(24/8/2023), hingga pukul 17.00 wit, belum tampak hadir di kantor Kejari SBT.(JU)

  • Bagikan