Enam Tahun Kasus Terkait Sekda Malteng di Polres Mangkrak

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sudah enam tahun, sejak tahun 2017 laporan Usman Rahawarin terkait penipuan dan penggalapan dengan terlapor Sekda Maluku Tengah RS, tak kunjung tuntas. Terakhir RS disebut jalan pemeriksaan pada Juni 2023 lalu.

Sebelumnya Kasat Reskrim Maluku Tengah AKP. Galuh Febri Saputra membenarkan adanya laporan Usman Rahawarin terhadap RS terkait laporan fiktif perjalanan dinas.

Menurutnya sejak di adukan ke Polres Malteng, dan melalui Reskrim telah melakukan penyidikan. Namun dirinya mengaku, terhambat bukti pertanggung jawaban dari bendahara.

"Hambatannya kami tidak punya bukti, kami bisa proses kalau ada bukti pertanggung jawaban dari bendahara," ujarnya.

Pernyataan AKP Galuh dibantah Usman Rahawarin. Kata Usman, saat melapor RS, pihaknya langsung menyerahkan sejumlah bukti terkait laporan tersebut. Karena itu, dia berharap, Kasat Reskrim melihat kembali bukti yang mereka masukan.

“Tidak benar itu. Kami saat lapor, langsung menyerahkan bukti-bukti terkait apa yang kita laporkan,” kata Usman saat menghubungi ameks.id, Jumat (25/8/2023).

Kuasa hukum Usman, Gasandi kepada ameks.id, Minggu (27/8/2023) mengungkapkan, kliennya diangkat menjadi staf ahli Bupati Abua Tuasikal saat itu, pada tahun 2013. Tiga tahun kemudian, dia tak lagi bekerja di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

“SK Bupati ada. Itu tahun 2013, dengan jabatan Staf khusus bupati bidang transmigrasi. Gajinya dibayar melalui APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Tapi sejak 2013 hingga berhenti 2016, tak pernah mendapatkan gaji,” ungkap Gasandi.

Ditanya besaran gaji, Gasandi menyebut, sekitar Rp5 juta lebih per bulan. Selain gaji staf khusus bupati, biaya perjalanan dinasnya selama bekerja, tidak pernah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

“Perjalanan dinas sangat besar. Diatas ratusan juta. Bukti-buktinya kami sudah serahkan ke pihak kepolisian,” ungkap Gasandi.

Kasus ini, kata Gasandi, dilaporkan sejak tahun 2017. Karena tak pernah diproses, dilaporkan lagi tahun 2021. Lagi-lagi Polres Malteng tak pernah memroses, hingga Usman Rahawarin melapornya ke Polda Maluku.

“Nah, dari Polda lalu melimpahkan ke Polres Malteng. Tapi cukup lama tidak di proses. Nanti bulan Juni 2023 ini, diproses lagi. Tapi hilang lagi, karena itu, kami sangat kecewa dengan kinerja Polisi,” ungkap Grasandi.

Selain itu, Grasandi juga menyinggung soal hutang piutang kepada Usman Rahawain, yang tak pernah diakui oleh RS. Padahal, semua bukti tranfser ke RS ada.

Transfer yang dilakukan Usman Rahawarin kepada RS melalui rekening pribadinya di salah satu bank milik Pemerintah. Ada sebanyak empat kali transferan, di luar pengambilan tunai melalui orang suruhan.

“Ada juga diambil tunai. Ngerinya lagi, uang itu dipinjamkan dengan alasan menyelesaikan pekerjaan proyek padat karya pada tahun 2014,” pungkas Grasandi.(yan)

  • Bagikan