MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Setelah di tetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyita sejumlah aset milik Askam Tuasikal (AT), Sabtu (2/9/2023) untuk menutup kerugian negara.
Aset yang di sita oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah sejumlah sebidang tanah, yang berada di sejumlah kecamatan di Maluku Tengah.
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, kepada media ini melalui press release mengungkapkan bahwa tepat di Kecamatan Seram Utara Timur Seti, timnya berhasil menyita delapan bidang tanah yang berlokasi di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah.
"Kami (Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Askam Tuasikal (AT) berupa 8 (delapan) bidang tanah yang berlokasi tempat berbeda," ujarnya.
Menurutnya tindakan penyitaan yang dilakukan sesuai dengan ijin sita dari Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan surat Penetapan nomor : 96/PenPid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Amb tgl 25 Agustus 2023.
Sahetapy, mengungkapkan luas tanah milik tersangka mantan kadis pendidikan Maluku Tengah itu bervariatif yakni mulai dari 0,5 hektar sampai dengan 1,5 hektar dengan total luasan keseluruhan mencapai 6,5 hektar.
Pasalnya tanah yang menjadi sitaan tersebut di duga kuat berhubungan dengan tindakan pindana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Tanah yang dibeli oleh tersangka AT dari hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik atas nama tersangka maupun atas nama pihak lain," urai Sahetapy.
Proses penyitaan yang di pimpin Junita Sahetapy didampingi tim penyidik Benfrid Foeh melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah dengan Kepala Pemerintahan Negeri setempat.
Sahetapy menjelaskan, penyitaan yang dilakukan merupakan proses pendalaman terkait aset yang berkaitan dengan tersangka.
Dari hasil tersebut, aset telah di peroleh informasi dan data adanya aset-aset lain berupa tanah yang di miliki mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah itu.
"Tersangka AT sendiri maupun yang di kelola oleh Perusahaan Kelapa Sawit dengan luasan hampir mencapi 100 hektar, serta asset tersangka milik ON berupa tanah dan kendaraan roda empat," jelasnya.
Meski begitu kata Sahetapy, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aset-aset yang di miliki ketiga tersangka. Dan dirinya mengakui apabila ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang berkaitan dengan korupsi dana BOS.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh Penyidik untuk kemudian di jadikan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tutup Sahetapy. (Djen)