AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Eks kepala Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan, (Dulu Kecamatan PP Terselatan) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Pieter Nicodemus Lerrick alias Pieter divonis 4 tahun kurangn penjara. Vonis lebih ringan daripada tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut di bacakan oleh Majelis Hakim, Martha Maitimu, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang di dampingin dua Hakim Anggota, Selasa (5/9).
Hukuman penjara 4 tahun itu diberikan kepada mantan Kepala Desa Kota Lama, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) lantaran terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan (Dulu Kecamatan PP Terselatan), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebesar Rp.404.029.187.
"Terdakwa mantan kades Kota Lama Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter, divonis 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan 3 bulan kurungan." ucap Hakim dalam persidangan.
Selain pidana badan lanjut hakim, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.164. 290. 270. "Bila mana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut." pungkas Hakim, Martah Maitimu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tipikor penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan (Dulu Kecamatan PP Terselatan), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Pieter Nicodemus Lerrick alias Pieter selama 5 tahun penjara. Tak hanya itu, JPU juga sebelumnya menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.404.187.029. (elias rumain)