ASN Ini Dituntut Jaksa 7,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa dituntut Tujuh tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon. Leo terjerat kasus belanja rutin bahan di Balai Latihan Kerja Ambon tahun anggaran 2021.

Sidang berlangsung di Pengadian Negeri Ambon, Kamis (14/9/2023). Jaksa Penuntut Umum, Endang Anakoda, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, yang merupakan bendahara Balai Pelatihan Kerja (BLK) Ambon dengan pidana penjara selama Tujuh tahun dan Enam bulan.

Terdakwa juga dituntut pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000 subsider pidana kurungan pengganti selama Enam bulan. Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2 Miliar.

Jika terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU, Endang Anakoda, dalam persidangan.

Dijelaskan JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan akibat perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 27 miliar lebih.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata JPU, Endang Anakota.

Menurut jaksa, terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dalam dakwaan Primer.

Terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa, merupakan Bendahara Pengeluaran pada Balai Latihan Kerja Ambon. Dia diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Balai Latihan Kerja Ambon pada tahun 2020.

Jelang 1 tahun, tepat pada tahun 2021 Balai Latihan Ambon menerima anggaran rutin dari Kementrian Ketenagakerjaan RI yang masuk dalam Dipa Balai Latihan Kerja Ambon pada tanggal 8 Desember 2021 sebesar Rp. 27.840.050.000.

Dari total anggaran tersebut, sesuasi Realisasi belanja pada Balai Latihan Kerja Ambon tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 27.593,662.761. dengan rincian yaitu, Belanja Pengawai sebesar Rp 4.739.911.000 dengan Realisasi Rp. 4.663.687.154. selain itu Belanja Barang sebesar Rp. 18.271.436.000 dengan Realisasi Rp. 18.101.272.607. dan yang terakhir Belanja Modal sebesar Rp. 4.828.703.000 dengan Realisasi Rp. 4.828.703.000.

Namun, perbuatan terdakwa berdasarkan hasil fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan ditemukan fakta hukum bahwa perbuatan membuat sendiri dan memalsukan bukti-bukti pengeluaran.

Selain itu, Leuwaradja Henderik Marthin, juga tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah dan membuat bukti-bukti pengeluaran dengan menaikan harga pembelanjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya (Markup), pada kegiatan rutin Balai Latihan Kerja Ambon tahun anggaran 2021. (Elias Rumain).

  • Bagikan

Exit mobile version