AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu. Putusan itu terkait gugatan sengketa Pemilihan legislatif yang diajukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Jimmy Sitanala dari PDI-Perjuangan.
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menjelaskan, KPU sebagai terlapor sudah melakukan langkah langkah sebagaimana amar putusan tersebut. Bahwa setelah adanya gugatan sengketa di Bawaslu Maluku yang diajukan Jimmy Sitanala Bacaleg PDIP, dan diputuskan Bawaslu pada tanggal 11 September 2023 lewat sidang ajudikasi.
Kemudian pada tanggal tanggal 13 September, KPU Maluku telah melaporkan ke KPU RI terkait pelaksanaan putusan tersebut .
"KPU sebagai teradu, selama tiga hari harus menindaklanjuti putusan itu, dan pada tanggal 13 September, kami telah melaporkan ke KPU RI terkait pelaksanaan putusan Bawaslu ini," kata Syamsul kepada media ini, Senin (18/09/2023)
Dikatakan KPU Maluku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Bawaslu dan partai PDIP termasuk Jimmy Sitanala.
"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu dan Partai politik serta pengadu bahwa KPU telah melaksanakan surat Bawaslu," jelasnya.
Ketua Bawaslu Maluku Subair yang dikonfirmasi membenarkan bahwa surat KPU ke Bawaslu sudah disampaikan. Dijelaskan, surat itu menyebutkan, mengembalikan yang bersangkutan Jimmy Sitanala ke daftar (bacaleg).
"Iya kami sudah terima surat itu, yang mana KPU telah melaksanakan putusan Bawaslu sesuai dengan amar putusan sidang ajudikasi dengan kembalikan Jimmy Sitanala ke daftar Bacaleg,"akui Subair. (wahab pacina)