MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah pada Selasa (3/10/2023) mengamankan tiga orang pria atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.
Tiga pria yang di amankan yakni, SK (25 tahun), EL (21), YM (40), berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/ 112/ IX / 2023 /SPKT/ Polres Maluku Tengah/Polda Maluku. Ketiga pelaku di amankan pada lokasi yang berbeda, di Dusun Rohua Baru Waimanesi, Desa Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Kasat Reskrim Polres Malteng AKP. Yogie kepada awak media mengatakan, ketiga pelaku tersebut diamankan Sat Reskrim setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
"Setelah mendapatkan laporan, Tim Satreskrim kemudian menangkap ketiga pelaku," ucapnya.
Tersangka SK menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yakni pada Sabtu (15/7/2023). Saat itu, SK membuntuti korban ke kebun.
Saat tiba di kebun, SK memanggil korban dan memegang tangan korban, dan membawanya di bawah pohon rembutan. Tersangka SK langsung melakukan terpuji itu.
"Yang ke dua pada 23 April 2023, tersangka SK menyetubuhi korban dirumah miliknya," ucap Kasat.
Sedangkan EL yang sendiri, menyetubuhi korban di rumah kakeknya. Saat itu korban berjalan melewati rumah kakek tersangka, tiba-tiba korban ditarik dan dibawah ke kamar depan rumah itu.
"Setelah sampai di kamar korban ditendang, dan setelah itu korban di tutupi mulut, dan EL melakukan aksinya," katanya.
Berbeda dari SK maupun EL, YM yang merupakan tersangka ketiga, pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 12.30 WIT, menjemput korban di sekolah. Saat jalan pulang, tersangka tidak langsung membawa korban ke rumahnya, namun di bawah ke salah satu kebun milik masyarakat.
"Sampai di dalam kebun, korban bertanya buat apa ke sini, namun YM malah menampar korban kemudian tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Setelah itu tersangka juga sempat mengatakan kepada korban bahwa jang carita par mama dong atau orang rumah," jelas Yogie.
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut dituntut Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah. (djen wasolo)