Selundupkan Kangguru, Buruh Pelabuhan Dihukum 1,3 Tahun Bui

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan hewan lindung, Muhamad Yusuf di hukum 1 tahun dan 3 bulan penjara. Putusan itu dibacakan hakim ketua Orpha Martina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/10/2023).

Hakim menilai, perbuatan Muhammad Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta dalam persidangan, maka memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara" kata, hakim dalam putusan.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp2 juta subsider 1 bulan pidana kurungan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Warga asal Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan itu tertangkap tangan menyelundupkan tujuh ekor Kangguru Pohon asal Papua. Terdakwa turut serta dengan sengaja menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sementara itu terkait barang bukti berupa 7 ekor kanguru pohon (dendrolagus inustus) yang dimasukan pada 6 kandang besi, sudah dilepas liarkan ke Alam habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan lantaran terdakwa hanya mengantarkan. Atas putusan hakim, JPU dan terdakwa menyatakan menerima.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Polsek KPYS Ambon pada Senin (15/5/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIT. Terdakwa merupkan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan Luke (identitas sebenarnya tidak diketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO). (YS)

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Polsek KPYS Ambon pada Senin (15/5/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIT. Terdakwa merupkan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan Luke (identitas sebenarnya tidak diketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO). (YS)

  • Bagikan

Exit mobile version