AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dalam rangka kunjungan kerja inspeksi, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ali Mukartono, melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Maluku Rabu (4/10/2023). Jamwas yang didampingi Kabag TU pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung bersama jajaran Adhyaksa Wilayah Maluku yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Selain Kajati, ada juga, Wakajati, Para Asisten Kejati, Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Koordinator Kejati, Kacabjari se-Maluku dan Para Pejabat Esselon IV Bidang Pengawasan serta jajaran Adhyaksa didaerah yang diikuti secara virtual.
Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan tinggi Maluku, Wahyudi kareba mengatakan, Kajati Maluku, memaparkan pencapaian kinerja seluruh bidang dalam tahun 2023, mulai dari Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Pidana Militer, Bidang Datun dan Bidang Pengawasan serta beberapa pelaksanaan kegiatan tambahan dan kegiatan.
Sementara Jamwas Kejagung R.I dalam arahannya, menyampaikan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia telah mencapai peringkat ketiga. Sesuai arahan Jaksa Agung agar seluruh jajaran Kejaksaan lebih bersemangat dalam bekerja dan berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari pelanggaran yang dapat mencoreng Institusi Kejaksaan.
Jamwas menambahkan, dalam Renstra tahun 2020-2024, Bidang Pengawasan akan meningkatkan Akuntabilitas dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI dengan melaksanakan berbagai program yang dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat dan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.
Diketahui Jamwas Kejagung R.I Ali Mukartono, merupakan pelopor terselenggaranya Program Restorative Justice saat dirinya menjabat sebagai Jampidum Kejagung R.I yang hingga sampai saat ini telah banyak menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan Orang dan Harta Benda di luar Pengadilan dengan tujuan untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai. (yudi)
Diketahui Jamwas Kejagung R.I Ali Mukartono, merupakan pelopor terselenggaranya Program Restorative Justice saat dirinya menjabat sebagai Jampidum Kejagung R.I yang hingga sampai saat ini telah banyak menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan Orang dan Harta Benda di luar Pengadilan dengan tujuan untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai. (YS)