Pria Ini Apes, Dituntut Penjara 9 Tahun, Didenda Rp10 Miliar

  • Bagikan
ilustrasi ganja
ilustrasi ganja

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Imsar Hadi, dituntut 9 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja. Tuntutan itu disampaikan, jaksa Penuntut umum (JPU) dalam persidangan di pengadilan negeri Ambon, Kamis (5/10/2023).

Febby Sahetapy, selaku jaksa Penuntut umum dalam amar tuntutannya menyebutkan, Imsar Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus terdakwa Imsar Hadi dengan pidana selama 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda sebesar Rp 10 miliar,” pinta JPU dalam sidang yang di pimpin Hakim Ketua Martha Maitimu.

Barang bukti berupa Potongan-potongan aluminium foil 1 buah plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 25 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening, ukuran kecil yang berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dirampas untuk dimusnahkan.

Tuntutan jaksa berdasar hal memberatkan, yang mana terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, Imsar Hadi, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIT ditangkap oleh petugas reserse narkoba Polda Maluku dengan barang bukti 25 paket bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Ia ditangkap, di depan Gereja Imanuel OSM, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (yudi)

Diketahui, Imsar Hadi, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIT ditangkap oleh petugas reserse narkoba Polda Maluku dengan barang bukti 25 paket bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Ia ditangkap, di depan Gereja Imanuel OSM, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (YS)

  • Bagikan

Exit mobile version