Ambon.AMEKS.FAJAR.CO.ID Co.Id-Sebanyak 19 advokat muda Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) DPD Provinsi Maluku diambil sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Ketua PT Ambon, Adi Komarudin menitipkan sejumlah pesan dimana ia menyampaikan bahwa, seluruh anggota organisasi advokat yang sudah diambil sumpah kini telah resmi menjadi aparat penegak hukum dan tugas adalah menegakkan hukum. Jika selama ini hanya membela hak-hak dan penegakan hukum kini bisa aktif membantu penegakan hukum.
“Saat ini yang berlaku adalah yang benar dan adil. Keadilan harus berlaku untuk semua. Pengadilan Tinggi hanya mengambil sumpah sedangkan pembinaan dan pembimbingan akan dilakukan organisasi masing–masing,” kata Adi di Aula Sidang Utama Pengadilan Tinggi, Kamis (5/10).
Adi pun berharap, para advokat ini terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri sebab hukum berkembang sangat cepat terutama hukum yang bersifat kontrak atau perjanjian.
"Di awal pasti banyak halangan dan kendala tapi satu yang harus dijaga adalah kepercayaan," katanya mengingatkan.
Adi juga menegaskan, berjuang membela klien harus sungguh – sungguh sebab ada yang memberi kepercayaan disitu. Soal rejeki itu nanti mengikuti.
"Selamat bertugas menjadi menjadi seorang advokat dan selalu taat kepada kode etik advokat, " pungkasnya.
Sementara itu, Didi Tasidi, Ketua DPN HAPI menuturkan, belasan advokat tersebut harus menjalankan tugas sebagai profesi advokat dengan baik.
“Dituntut untuk berperan sebagai aparat penegak hukum yang profesional,” pintanya.
Dalam pelaksanaan tugas, kata Didi, banyak aturan yang harus dilaksanakan.
"Ada koridor hukum dan kode etik yang membatasi perilaku dalam profesi atau di luar profesi harus dipahami dengan cepat, " jelasnya.
Menurut Didi, menjadi advokat bukan tugas ringan, karena menyangkut hidup banyak orang.
"Pesan saya, yakni teman-teman di daerah, terutama belasan advokat muda ini, agar teruslah belajar dan jangan kemudian menjadi puas. Jadilah pengacara yang andal yang bisa menjaga kepercayaan menjaga wibawa dan terpenting adalah tidak menyakiti klien. Junjung tinggi keadilan dan memberikan pembelaan yang profesional,” pungkas Didi.
Ketua DPC HAPI Ambon, Hendrik Lusikooy mengatakan bahwa, sebenarnya ada 22 advokat yang HAPI yang baru, tapi ada tiga orang yang belum bisa mengikuti proses pengambilan sumpah karena umur mereka belum cukup menjadi seorang advokat, yaitu minimal 25 tahun.
"Ada tiga orang yang masih di bawah umur atau belum mencukupi 25 tahun karena sebagaimana Undang-undang advokat, untuk menjadi seorang advokat harus minimal berusia 25 tahun sehingga hari ini hanya bisa disumpah 19 orang saja," jelasnya.
Hendrik melanjutkan, DPD HAPI Maluku akan berupaya membantu pemerintah daerah ini walaupun hanya sedikit yang penting bisa untuk membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan.
"Denga adanya pengambilan sumpah 19 orang advokat di hari ini, maka mereka telah menciptakan lapangan pekerjaan yang baru, itulah kontribusi sedikit dari HAPI Maluku terhadap daerah ini," tutup Hendrik. (faisal lesta)