AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Raynold Maspaitella, terpidana kasus Narkotika berhasil di tangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku di kediamannya di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin (9/10). Sebelumnya, dia sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung. Sehingga ditetapkan dalam DPO.
Raynold Maspaitella ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022, yang dalam amar putusannya.
"Atas dasar itulah, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi di bawah koordinir Kasi E Bidang Intelejen, Hasan Tahir berhasil menangkap terpidana tersebut di kediamannya" ungkap, Wahyudi Kareba.
Kareba mengatakan, sebelumnya terpidana dipitus pada Pengadilan Tingkat Banding dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun. Namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selanjutnya, usai ditangkap di rumahnya terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon, untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri Ambon. (yudi)