Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan kabupaten seram bagian Barat (SBB), masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negera oleh BPKP Maluku. Baru kemudian dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
Hal ini disampaikan, kepala seksi penerangan hukum dan Humas kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba. "Semua saksi dan pihak terkait sudah diperiksa termasuk kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan seram Bagian Barat. Dan kini, tim penyidik tinggal menunggu hasil audit, ungkap Kasi Penkum, Wahyudi Kareba, kepada Wartawan Kamis (12/10)
Sebelumnya, untuk mengusut kasus tersebut, pihak kejaksaan negeri Seram Bagian Barat melakukan penggeledahan pada dua kantor dinas yakni, Dinas pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pekerjaan Umum.
Dari hasil penggeledahan itu, Tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting yang mengarah pada indikasi perbuatan hukum pada pengadaan seram gratis SD dan SMP.
Diberitakan sebelumnya Dari hasil tindak lanjuti ditemukan fakta bahwa alokasi anggaran untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4.570.620.000, dengan rincian. Paket Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI sebesar Rp2.325.628,000 dan paket Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS sebesar Rp2.244.992.000.
Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI Tahun anggaran 2022 itu telah dimenangkan oleh Perusahaan berinisal VDP dan pekerjaan ini sudah dilakukan penandatanganan dokumen Kontrak pada tanggal 17 Maret 2022 lalu dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan intelijen Kejari Seram Bagian Barat, dalam pelaksanaan ditemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan markup pengadaan yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021.(yudi)
Namun berdasarkan hasil penyelidikan intelijen Kejari Seram Bagian Barat, dalam pelaksanaan ditemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan markup pengadaan yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021. (YS)