AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Hanya karena diberi upah Rp 50 ribu, pria ini rela menjadi perantara pengantar paket Narkoba Sabu. Hal ini disampaikan terdakwa Dodi dalam dakwaannya di pengadilan negeri Ambon, Jumat (13/10).
Kepada hakim ketua Orpha Martina, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi mengaku, awalnya tidak mengetahui kalau paket yang dia antar merupakan narkoba. Dia diminta oleh temannya bernama Sofyan.
"Awalnya saya hanya diminta tolong untuk mengantar paket dan dijanjikan akan diberi upah Rp 50 ribu,” ungkap, Dodi di persidangan.
Tanpa bertanya isi paket, terdakwa langsung menerima tawaran itu untuk mengantar paket tersebut. Belakangan, baru diketahui narkoba, setelah isi saat salah satu bungkusan paket sobek.
"Sudah tau itu narkoba, tapi kenapa saudara tidak berhenti atau mengembalikan kepada teman saudara,” tanya hakim, terdakwa hanya tertunduk diam.
Meski sudah tahu isinya Narkoba, terdakwa masih saja mengantarkan paket terakhir. Pada tanggal 4 Juni 2021. Usai terdakwa membawa satu paket ke lorong angin timur, kecamatan Sirimau kota Ambon, terdakwa dibekuk petugas saat hendak meletakan paket di bawah gardu listrik.
"Beberapa petugas polisi dari Polda Maluku, menghampiri saya dan langsung menanyakan paket yang saya katakan. Saya mengaku dan langsung di bawa ke kantor polisi,” ungkapnya.
Kepada petugas, terdakwa mengaku kalau Ia hanya di suruh oleh temannya. Ia juga mengaku kalau masih ada satu paket di kosannya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (yudi)
Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (YS)