AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tindakan Direktur PD Panca Karya Rusdi Ambon, yang mengusir jurnalis TribunAmbon.com saat menjalankan tugas jurnalistik, dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Hal ini disampaikan lmanuel Souhaly, ketua Ikatan Jurnalis Tivi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku dalam rilisnya kepada ameks.id, Selasa (16/10/2023). Bagi dia, pengusiran jurnalis, tak beretika, apalagi sebagai pengelola perusahaan daerah Maluku.
Karena itu, dia meminta Gubernur Maluku Irjen (purn) Polisi Murad Ismail untuk mengevaluasi bawahannya itu, karena tindakan Rusdi Ambon justru mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Maluku.
Kasus pengusiran terjadi terhadap jurnalis Rahmat Tutupoho. Rahmat diusir saat akan melakukan konfirmasi ke Rusdi Ambon terkait gaji karyawan Panca Karya yang delapan bulan tak kunjung dibayarkan.
“Saat itu dikumpulkan semua pejabat PD Panca Karya. Ada pa Rusdi Ambon juga. Saya ambil handphone dari saku celana, tiba-tiba saya dibentak. Lalu diusir dari ruangan, dengan kata-kata yang tak pantas,” kata Rahmat ketika dihubungi ameks.id.
Terkait hal ini, IJTI menilai, apa yang dilakukan Rusdi Ambon sudah merendahkan profesi jurnalis. Karena sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999.
IJTI Maluku Mengecekam sikap Rusdi Ambon, karena itu, mereka memintaGubernur Maluku Murad Ismail mengevaluasi kinerja Rusdi Ambon dan menggantikannya dari jabatan sebagai Direktur Panca Karya.
"Meminta Gubernur Maluku memberikan perhatian khusus atas kekerasan verbal yang dilakukan Rudi Ambon, Direktur Panca Karya terhadap Rahmat Tutupoho, jurnalis TribunAmbon.com," tegas lmanuel Souhaly.(elias rumain)
"Meminta Gubernur Maluku memberikan perhatian khusus atas kekerasan verbal yang dilakukan Rudi Ambon, Direktur Panca Karya terhadap Rahmat Tutupoho, jurnalis TribunAmbon.com," tegas lmanuel Souhaly.(elias rumain)