Kemendagri Kirim Pesan ke Pemprov Maluku, Isinya Tentang Masa Jabatan Gubernur

  • Bagikan
Murad Ismail
Murad Ismail saat masih menjadi Gubernur Maluku.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Spekulasi tentang masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-barnabas orno akhirnya terjawab sudah.

kapan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku memang menjadi pertanyaan publik, seiring dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Carnavian beberapa waktu lalu saat berada di kota Ambon.

Sebelumnya, Muhammad Tito karnavian, saat berada di kota Ambon, rabu 14 Juni 2023 lalu me- negaskan, soal masa jabatan kepala daerah, pihaknya tetap berpatokan kepada Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang terkait Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Dan khusus untuk Pak Murad Ismail dia dilantik sebagai Gubernur pada bulan April 2019, otomatis berlaku lima tahun. Lima tahun itu berlaku sampai dengan April 2024 mendatang,”ungkap Tito di Kantor Gubernur Maluku.

Pernyataan mantan Kapolri itu sempat menuai pro dan kontra dan membingungkan publik khususnya di Maluku. Pasalnya banyak yang menilai kalau Murad Ismail merupakan Gubernur hasil Pemilihan Gubernur 2018 dan harus berakhir di 2023.

Namun seiring berjalannya waktu,semua pertanyaan publik akhirnya terjawab. Nama Gubernur Maluku Murad Ismail masuk dalam deretan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada Desember 2023 ini.

Hal itu diperkuat dengan adanya radiogram dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada sejumlah Sekertaris Daerah (Sekda).

“Kemendagri melalui Dirjen Otda telah mengirim Radiogram kepada dua Sekda Provinsi dan 10 Sekertaris Daerah tingkat kabupaten/kota,”kata Sumber dari dalam Kemendagri, ke- pada Ambon Ekspres, Minggu (22/10)kemarin.

Menurutnya, Radiogram yang dibuat tanggal 16 Ok- tober 2023, dan telah ditan- datangani lengkap dengan cap dari Plh Sekertaris Dirjen Otda Suryawan Hidayat itu, terkait pembahasan masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir di Desember 2023.

“Untuk Gubernur itu ada lima yang masa jabatannya berakhir di Desember 2023. Nah untuk zona Indonesia Timur sendiri ada dua yakni Gubernur Maluku dan Malu- ku Utara,”ungkapnya.

Sedangkan untuk 10 bupati tingkat kabupaten yang akan berakhir masa jabatan- nya pada Desember 2023, Radiogram telah dikirim kepada Sekda Kabupaten Rotan Ndao, Nagekeo, Sekda Timur Tengah Selatan.

Kemudian, Sekda Kabupaten Manggarai Timur, Sekda Ende, Sekda Kupang, Sekda Sumba Barat Daya, Sekda Deiyai, Sekda Biak Numfor, dan Sekda Kabu- paten Mimika.

Lebih lanjut, sumber Kemendagri yang enggan namanya disebut ini mengaku, radiogram dengan klasifikasi segera itu menyebutkan bahwa pemberitahuan tersebut dalam rangka penyelesaian administrasi kepala daerah.

“Surat tersebut untuk menghadiri pertempuan pada Senin (23/10) hingga Selasa (24/10) di Hotel Tamarin Jakarta, untuk membahas penyelesaian masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada Desember 2023 dan kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2024,” tandasnya.

Terkait dengan hal itu, Sekda Maluku Sadali Ie yang dikonfirmasi Ambon Ekspres, melalui WhatsApp, Minggu (22/10) sore kemarin belum menjawab mengenai radiogram tersebut. (M1)

  • Bagikan