AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi Simdes.id milik puluhan desa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun anggaran 2019 oleh kejaksaan Tinggi Maluku tinggal menunggu penetapan tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala seksi penerangan hukim dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Senin (23/10). Kata Kareba, perkembangan penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan tinggal menunggu hasil audit kerugian negara barulah dilakukan penetapan tersangka.
Untuk kasus Simdes Bursel tentu tinggal menunggu penetapan tersangka, setelah penyidik mengantongi hasil audit dari auditor keuangan, Ujar, Kasi Penkum Wahyudi Kareba
Untuk mempercepat audit ters ebut, lanjut Kareba, penyidik terus melakukan koordinasi dengan auditor untuk percepatan perhitungan kerugian negaranya.
Penyidik masih terus koordinasi dengan auditor. Jika, audit kelar maka penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar nanti, cetusnya.
Diketahui, Kasus Simdes.id disebut melibatkan Sekertaris Daerah (Sekda) Bursel, Umar Mahulette. Sebagai mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bursel, Umar disebut paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Ia bahkan sudah diperiksa penyidik lebih dari satu kali.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap puluhan dokumen di Dinas Pemdes Kabupaten Buru Selatan, pada Kamis (6/4/2023) lalu. dokumen yang disita berkaitan dengan proyek pengadaan aplikasi Simdes.id milik Desa-Desa yang ada di Kabupaten Bursel khususnya di tahun 2019.
Selain itu, dokumen juga dapat digunakan sebagai kepentingan audit kerugian negara, sekaligus memperkuat siapa dibalik kasus yang menyeret nama Plt Sekda Bursel, Umar Mahulette tersebut.
Pengadaan aplikasi Simdes.id yang diketahui dikerjakan oleh CV Ziva Pazia. Proyek ini diduga fiktif, dan anggaran yang diperuntukan juga mubasir. (yudi)