WNA Belanda Akhirnya Dilepas, Imigrasi: Tidak ada Pelanggaran

  • Bagikan
WNA Belanda
Kepala Imigrasi Kelas I Ambon, memberikan keterangan pers. (Foto: elias rumain/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Imigrasi tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Evert Johannes Geert Lucke (EJGL), warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda. Dia akhirnya dilepas, dan hanya dikenakan wajib lapor.
 
 
Hal itu disampaikan langsung kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely, dalam keterangan resminya kepada wartawan di kantor Imigrasi Ambon di Jalan Dr Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Senin (23/10).
 
 
Dalam keterangannya, Abduraab Ely, menegaskan sehubungan dengan diamankanya warga negara Belanda berinisial EJGL (Evert Johannes Geert Lucke) terkait dugaan Pelanggaran Keimigrasian yang diamankan The City Hotel di kawasan Jalan Tulukabessy, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Jumat 13 Oktober, sore.
 
 
Abduraab Ely, mengatakan Imigrasi Ambon telah melakukan pemeriksaan terhadap Geert. Penangkapan terhadap Geert dilakukan, setelah Imigrasi mendapat informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku.
 
 
Informasinya, terkait dugaan Pelanggaran Keimigrasian oleh warga negara Belanda itu. Informasi tersebut merupakan hasil rapat Koordinasi Unsur Intelijen Terbatas yang diadakan di ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu 11 Oktober 2023.
 
 
Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut, Jumat tanggal 13 Oktober 2023 Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melakukan pengamanan terhadap Geert yang sedang berada di City Hotel Kota Ambon dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
Setelah diamankan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ambon, pada tanggal 13 sampai 17 Oktober melakukan pemeriksaan terhadap Geert yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Untuk menguatkan Hasil BAP, tanggal 16 Oktober 2023 koordinasi dengan instansi terkait dan pada tanggal 19 Oktober 2023 memanggil 4 (empat) mahasiswa Warga Negara Belanda untuk dimintai keterangan terkait yang bersangkutan.
 
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap Geert, terungkap jelas Ia merupakan WNA asal Belanda, dengan identitas kelahir Arnhem, 30 Desember 1956, dengan Paspor No: NU5CRDFL2 berlaku sampai 29 Mei 2026, menggunakan Visa: B211A.
 
 
Geert pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2010, dengan tujuan ke Bali dalam rangka liburan. Yang bersangkutan sudah sering bolak balik ke Indonesia, dan terakhir datang ke Indonesia dengan tujuan Ambon pada tanggal 28 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
 
 
Diketahui juga Geert datang sendiri ke Indonesia dengan tujuan ke Ambon untuk pembicaraan dengan instansi-instansi daerah di Ambon, berkaitan dengan pengiriman Mahasiswa dari Belanda untuk magang di Ambon dan pengiriman mahasiswa-mahasiswa jurusan keperawatan dari Ambon ke Belanda yang sudah lulus untuk bekerja di Belanda.
 
 
"EJGL datang ke Indonesia menggunakan Visa 211A Pembicaraan bisnis. Dan pertama kali ke Ambon dari tahun 2014 dengan tujuan wisata. Pada tahun 2015 datang lagi ke dengan tujuan melakukan pembicaraan dengan Instansi-instansi daerah Ambon terkait pengiriman mahasiswa-mahasiswa Belanda ke Ambon untuk magang. Kemudian pada tahu 2017 datang ke Ambon dalam rangka memenuhi undangan dari Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Ambon," jelas Abduraab Ely.
 
 
Kemudian, Geert dari tanggal 28 Mei 2023 sampai saat ini yang melakukan pembicaraan dan membuat kerjasama dengan instansi-instansi daerah di Ambon tentang bagaimana cara mahasiswa-mahasiswa keperawatan yang sudah lulus untuk pergi ke Belanda, dalam rangka bekerja dan mahasiswa mahasiswa Belanda untuk magang di Ambon.
 
 
"Dari hasil pembicaraan dengan instansi-instansi daerah, yang bersangkutan melakukan Kerjasama dengan RSUD Haulussy dan berhasil mendatangkan dua warga negara Belanda (Mahasiswa) yang magang di RSUD Haulussy dan terdapat dua warga negara Belanda yang secara sukarela mengajar di Sekolah Ambon," ucap Abduraab Ely.
 
 
Mahasiswa dari Belanda ini, kata Ely, juga tidak membayar ke yang bersangkutan akan tetapi mereka membayar ke ISNS (International Stagebegeleiding Nederlandse Studenten), perusahaan yang bergerak di bidang Pendidikan dimana Geert bekerja.
 
 
Geert juga pada Mei 2023 sudah ke Universitas Pattimura Ambon sekitar 30 kali. Di sana yang bersangkutan diminta PT Care Indonesia melakukan sosialisasi untuk mengajak mahasiswa-mahasiswa yang sudah lulus untuk bisa bekerja di Belanda. Tetapi sampai sekarang belum ada yang diberangkatkan ke Belanda.
 
 
"Yang bersangkutan selama di Universitas Pattimura juga tidak pernah mengajar. Yang bersangkutan juga berperan dalam komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon sampai terjalin Kerjasama dan selama dimintai tolong oleh PT Care Indonesia tidak mendapat upah atau bayaran. Yang bersangkutan tidak mendapat bayaran dari Universitas Pattimura. Dan selama di Ambon tidak pernah mendapat bayaran dari Instansi manapun. Yang bersangkutan hanya mendapat bayaran dari ISNS perusahaan dari Belanda. PT. ISNS (International Stagebegeleiding Nederlandse Studenten)," kata Ely, mejelaskan hasil pemeriksaan Geert.
 
 
Kemudian, Geert juga tidak menarik biaya kepada anak-anak yang mau pergi ke Belanda dan hanya melakukan survey. Syarat Anak-anak Ambon yang ingin bekerja di Belanda harus mengerti Bahasa Belanda dengan dibuktikan dengan sertifikat.
 
 
Anak-anak Ambon harus mengikuti tes yang dilakukan oleh perusahaan yang akan mempekerjakan di Belanda. Yang bersangkutan tidak membuka pelatihan Bahasa Belanda, akan tetapi dari PT.Care Indonesia yang membuka pelatihan Bahasa Belanda.
 
 
"Kontrak yang dibuat oleh anak-anak Ambon Itu adalah kontrak bagi mahasiswa yang akan berangkat ke Belanda tetapi untuk kontrak untuk mengikuti kursus Bahasa Belanda yang diselenggaran oleh PT Care Indonesia di Ambon. Kontrak ini dibuat untuk keseriusan mahasiswa yang akan ke Belanda. Jadi untuk mereka yang nanti sudah di Belanda tidak ada untuk mengganti sejumlah uang," jelas Ely.
 
 
Dengan demikian, lanjut Abduraab Ely, berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka pihaknya menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melanggar aturan Keimigrasian, karena indeks visa B211A diperuntukan untuk Orang Asing di Indonesia melakukan kegiatan Wisata, Sosial, dan Bisnis.
" Kalau bisnis misalkan kunjungan pembicaraan bisnis, melakukan pembahasan, negoisasi, dan atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen atau penjual secara terus-menerus," jelas Ely.
 
 
Kemudian, Tugas Pemerintahan, Seni dan Budaya, Meneruskan Perjalanan ke Negara Lain, Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia, Olahraga Tidak Bersifat Komersial, Studi Banding, Kursus Singkat, dan Pelatihan Singkat.
 
 
"Kunjungan magang akademik mengikuti magang yang dipersyaratkan dalam kurikulum akademik orang asing di luar negeri sepanjang tidak menerima imbalan atas kegiatanya. Intinya, tidak tidak temukan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan (EJGL-red), dan yang bersangkutan kita kembalikan, namun kita berikan wajib lapor," katanya.
 
 
Lebih lanjut Abruraab Ely memastikan, sebelum hasil penyelidikan disampaikan ke media, pihak kantor Imigrasi Ambon juga sudah melakukan pertemuan terbatas dengan melibatkan, As Intel Kodam XVI Pattimura Kolenel. Kav Shindu Anggara, Sekretaris Kesbangpol Provinsi Maluku, Egmon Sinay, Kabid Perijinan dan Informasi Keimigrasian TP 1 Ambon, Agus.


Kemudian Kasi Intel Tak Kantor Imigrasi TP 1 Ambon, Defi Rajasa, Wadan Den Intel Kodam XVI Patimura Mayor Inf. Hendra Nasution, Aipda F. Resiwawan, Pers Intelkam Polda Maluku, dan Satgas Bais (bidang pora) Letda Inf. Adon Juabaidi.


"Jadi itu, sebelum saya sampaikan ini ke rekan-rekan pagi tadi (Senin pagi-red) kita juga sudah lakukan pertemuan membicarakan persoalan ini," demikain Abduraab Ely. (elias rumain)

  • Bagikan

Exit mobile version