Ria Mencuri Emas Majikan, Alasannya Bikin Sedih

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Demi menghidupi anak dan keluarganya, wanita bernama Ria, rela mencuri di rumah majikannya. Ria mengaku kesulitan ekonomi, mendesaknya harus mencuri.

Kesaksian ini disampaikan Ria, saat dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/10). Kepada majelis hakim Martha Maitimu, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 8 Juli tahun 2023 lalu di rumah majikannya yang beralamat di Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kepada hakim, dia mengaku, mengambil kalung emas milik majikannya di tempatnya bekerja sebagai asisten rumah tangga. Hal itu Ia lakukan demi memenuhi kebutuhan keluarga dan ingin pergi melihat anak-anaknya yang berada di Manokwari.

"Dengan menggunakan pisau, saya membobol lemari dan mengambil emas seberat 17 gram, milik majikan saya, yang mulia" kata Ria.

Usai mengambil emas itu, Ria kemudian menjual kalung itu dengan harga Rp 10 juta lebih. Dan uang dari hasil curian, sudah digunakan untuk keluarganya.

Padahal, sebagai asisten rumah tangga, dia juga digaji sebesar Rp 1 juta. Ria juga memiliki seorang suami yang berprofesi sebagai supir angkot di kota Ambon.

Usai mendengar pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebagaimana dalam dakwaan, atas perbuatan itu, Ria didakwa melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yudi)

Sebagaimana dalam dakwaan, atas perbuatan itu, Ria didakwa melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (YS)

  • Bagikan