Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dokter ahli forensik Wiliam Syanala mengungkapkan, kematian remaja berinisial RSS (15) akibat pendarahan dibelakang kepalanya karena benturan. Kesaksian ini memberatkan terdakwa Abdi Aprizal.
"Dari hasil visum et repertum cangkang kelapa korban berbeda dengan orang normal. Korban punya ketebalan cangkang hanya berukuran 3 milimeter dari ukuran cangkang orang normal yang rata-rata memilki ukuran cangkang 7 mili meter,"ucap Wiliam dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (3/11) yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa.
Wiliam menjelaskan, dari ukuran cangkang yang bisa dibilang tipis itu, kondisi kepala korban memang sangat rentan dengan ben- turan apapun. Benturan sekecil pun dapat membuat pendarahan pada kepala hingga mengakibatkan kematian.
"Selain itu, pemeriksaan kondisi jantung korban normal dan tidak ada kelainan. Hanya saja pendarahan di kepala hanya karena korban yang sudah dasarnya memiliki cangkang kepala yang sangat tipis,"jelasnya.
Usai mendengar keterangan ahli forensik, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda.
Diberitakan sebelumnya, Abdi Aprizal Sehan Toisuta alias Abdi telah didakwa atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja di kota Ambon berinisial RRS meninggal dunia. Abdi didakwa dengan pasal berlapis dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus tersebut sempat viral beberapa bulan lalu dengan beredarnya video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta, itu. Video tersebut kemudian dibagikan ke berbagai platform media sosial Facebook WhatsApp Tik-tok dan Instagram.
Meskipun Abdi merupakan Anak seorang pejabat publik, tidak mempengaruhi profesionalitas hakim dalam persidangan. Pada persidangan perdana pekan lalu, hakim dengan tegas mengingatkan kepada para pengunjung, kuasa hukum, maupun perwakilan keluarga terdakwa agar tidak menemui pihak majlis hakim untuk memberikan atau menawarkan sesuatu.
"Kepada para pengunjung sidang, kawal masalah ini dengan baik dan setiap sesi kami akan edukasi. Kami tidak membeda-bedakan siapa dia, entah anak gubernur dan lainnya, dan selama proses berlangsung maka baik pengacara maupun korban atau jaksa jangan coba- coba ketemu kami untuk memberikan sesuatu," tegas Haris Tewa.
Jaksa menyebutkan penganiayaan yang dilakukan anak ketua DPRD kota Ambon itu terjadi pada Minggu, 30 Juli 2023 lalu sekitar pukul 21.10 WIT di Talake, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker. (yudi)