AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Usai divonis 5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) atas kasus gratifikasi pembangunan gerai Alfamidi, Jaksa komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi Mantan walikota Ambon, Richard Louhenapessy ke lapas kelas IIA Ambon, Kamis (9/11/2023).
Informasi yang dihimpun Ambon Ekspres, Richard tiba di Bandara Pattimura bersama mantan anak buahnya, Andre Hehanussa. Keduanya mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK. Dengan tangan diborgol ke duanya di giring tim eksekutor Jaksa KPK ke Lapas Kelas IIA ambon untuk menjalani penahanan.
Proses eksekusi mantan orang nomor satu di kota Ambon itu, dibenarkan Jaksa KPK Taufik Ibnu Groho.
"Iya benar ke duanya sudah tiba di Ambon, dan langsung dieksekusi ke Lapas," akui Jaksa KPK Taufik Ibnu Groho.
Diketahui, vonis hukuman lima tahun penjara Richard Louhenapessy oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI sama persis dengan putusan sebelumnya di tingkat pengadilan tinggi.
Dalam amar putusan, Richard Louhenapessy hanya diringankan dalam membayar uang pengganti yang sebelumnya diwajibkan membayar sebesar Rp8.045.910,00, dikurangi menjadi Rp520.021.656,95
“menyatakan dibebankan kepada terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.045.910,00 yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita Jaksa sejumlah Rp7.525.888.343,05 sehingga sisa uang sebesar Rp520.021.656,95 harus dibayarkan, dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 6 bulan,” demikian amar putusan MA.
Dalam amar putusan, MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum pada KPK dengan mengurangi uang pengganti. (yudi)