Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen proaktif melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara rutin di seluruh kabupaten dan kota.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku, Anton A Lailossa. Kata dia, Pemerintah Provinsi Maluku akan fokus mengawal pengusulan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik melalui Aplikasi SIKS-NG maupun melalui Bantuan Sosial.
Pemerintah Provinsi Maluku, kata Lailosa, sangat mendukung optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Maluku. Pihaknya berharap seluruh stakeholder Program JKN di Provinsi Maluku bersinergi dan berkolaborasi untuk turut mengerahkan segala daya dan upaya meraih predikat UHC.
"Butuh koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja untuk menyikapi apa yang menjadi catatan dari BPJS Kesehatan tadi, agar kita dapat mencapai target UHC. Selanjutnya, pemerintah provinsi juga akan tetap,” katanya dalam release yang diterima media ini, Kamis, (9/11).
Lebih lanjut, dikatakan, dalam pelaksanaan program JKN selama ini, BPJS Kesehatan selalu memberikan perhatian dan mendorong pengoptimalisasi program yang dijalankan.
"Selain itu, saya juga akan segera menindaklanjuti terkait dukungan terhadap kewajiban pajak rokok sebesar 37,5 persen di Kota Tual. Mendorong seluruh pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan lima komponen gaji iuran wajib ASN daerah," ujarnya.
"Dan pembayaran 1 persen TPP TPG PNS Provinsi Maluku. Ini penting karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan melalui Program JKN," tambah Lailosa.
Lailosa juga menyampaikan beberapa fakta yang tidak bisa dipungkiri tentang, masih banyak masyarakat yang belum memahami mengenai informasi tentang Program JKN.
“Untuk itu agar dinas terkait melakukan sosialisasi secara rutin kepada semua kalangan masyarakat. Dan untuk masyarakat yang kurang mampu namun membutuhkan pelayanan kesehatan, dinas kesehatan melalui puskesmas bisa mengajukannya sesuai kuota yang ada untuk kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, mengapresiasi, Pemerintah Provinsi Maluku dan stakeholder atas dukungannya dalam mendorong tercapainya cakupan peserta JKN menuju tahun 2024 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 98 persen dari total jumlah penduduk.
Pemerintah daerah, kata dia, merupakan komponen penting dalam menyukseskan pelaksanaan Program JKN. Peranan penting tersebut dalam hal mendorong cakupan kepesertaan demi menjamin seluruh masyarakat dan dalam hal peningkatan kualitas layanan.
“Kami sampaikan profil Program JKN di Provinsi Maluku. Mulai dari regulasi yang ada hingga implementasinya. Forum ini sekaligus sebagai wadah untuk kita bisa berdiskusi dan bersinergi dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN, sehingga masyarakat di Provinsi Maluku memiliki kepastian jaminan kesehatan,” paparnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data sampai dengan bulan Oktober 2023, cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Maluku mencapai 96,35 persen atau setara dengan 1.824.215 jiwa.
"Nah, untuk mengoptimalkan kuota dan anggaran Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Masih bisa dilakukan pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdaftar sebesar 3,65 persen atau setara dengan 69.109 jiwa, untuk itu kami mohon bantuan dari dinas terkait agar kuota ini dapat dipenuhi dan mendorong Provinsi Maluku mencapai Universal Health Coverage (UHC)," pungkasnya. (Leonardo)