AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Prescilla Marielisa Rumalatea, wanita terdakwa kasus narkoba dituntut 6 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Umum Senia Pentury dalam persidangan di Pengadilan negeri Ambon, Selasa (14/11).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martinha, JPU menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 144 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara," pintah JPU.
Selain pidana penjara, kata jaksa, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan, jika tidak membayar maka ditambah dengan pidana 3 bulan kurungan.
JPU juga menuntut barang bukti berupa, 1 Buah Tas Noken; 1 Buah Kaleng Rokok Surya; 46 Bungkus plastik bening ukuran kecil yang masing-masingnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang berat bersih 12,16 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,11 gram, sisanya 12,05 gram; 1 Unit Handphone merk Samsung; 1 Unit Timbangan Digital dan 1 Buah Bong dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, pada Senin 11 April 2023 sekitar pukul 23.43 WIT lalu Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam Jl. Listrik Negara RT.001/RW.003 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, hakim kemudian menutup persidangan dan akan di lanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (yudi)
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, hakim kemudian menutup persidangan dan akan di lanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (YS)