Sudah 72 Saksi Diperiksa, Tapi Kejari Ambon Belum Bisa Jerat Direktur Poltek Ambon

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Meski sudah memeriksa 72 saksi, Kejaksaan Negeri Ambon belum bisa menjerat Direktur Poltek Ambon, Deddy Mairuhu dalam kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA, untuk belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon (Poltek) tahun anggaran 2022.

Para tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan, masing-masing Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon berinisial, FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) WEF dan PPK Kegiatan barang dan jasa pada Poltek Ambon.

Untuk kasus Poltek, total 72 saksi telah diperiksa ditahap penyidikan. Mereka diperiksa tentu untuk melengkapi berkas ketiga tersangka dalam kasus tersebut, ungkap kepala seksi Pidana Khusus, Eka Palapia Senin (20/11).

Saat ini, kata Eka, tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan auditor BPKP Perwakilan Maluku, untuk percepatan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp.1.875.206.347.

Soal status Direktur Poltek Ambon, Deddy Mairuhu yang merupakan kuasa pengguna anggaran, Eka enggan berkomentar banyak.

Sejauh ini belum ada penambahan tersangka. Tapi tentu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan tergantung fakta penyidikan nantinya. Penyidikan masih berjalan, kita juga masih menunggu audit, tandasnya.

Dari hasil perhitungan sementara kerugian negara oleh penyidik Kejari Ambon adalah sebesar Rp.1.875.206.347,. Dalam mengungkap kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, dilingkup Poltek Ambon.

Mereka yang diperiksa diantaranya, NM sebagai Ketua Perencanaan, OK Bendahara Penerimaan, MS anggota senat, AL Sekjur Akuntansi dan Ketua Jurusan Akuntansi AS.

Selain itu penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Politeknik Negeri Ambon, Deddy Mairuhu, Wakil Direktur I Leonora Leuheri dan Wakil Direktur II Fentje Salhuteru. (YS)

  • Bagikan