Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Mantan Sekretaris Dinas Perindag, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Daniel Frangky F (DFF) alias Daniel Frangky F, akhirnya ditetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan pasar Langgur, tahun anggaran 2015, 2016, 2017 hingga 2018.
Dari hasil penyelidikan pihak Korps Adiyaksa, Kejaksaan Tinggi Maluku, terungkap terduga pelaku DFF terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan markup anggaran pembangunan pasar Langgur, Malra, yang merugikan keuangan Negara Rp 2,5 milliar.
Diketahui Daniel Frangky F, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Kota Tual itu, sudah diamankan dan dijebloskan ke dalam penjara, Kamis (23/11/2023).
" Yang bersangkutan merupakan PPK di proyek pembangunan pasar Langgur. Saat itu menjabat sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara," kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Dari tahapan pembangunan pasar Langgur di tahun 2015 hingga 2018 dengan menyedot anggaran kurang kebih Rp 23 miliar." Dari hasil perhitungan kerugian negara, dari perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 miliar," ucap Kareba, lagi.
Lebih lanjut ditegaskan, pihaknya masih terus lakukan penyelidikan guna mengungkap tersangka lain dibalik kasus tersebut.
" Proses penyidikan masih terus dilakukan. Nanti kita lihat perkembangan penyidikannya, ada tidaknya tersangka lain di kasus ini selain tersangka DFF ini. Intinya pengembangan kasus ini masih dilakukan," demikian Kareba.(Elias Rumain).