4 Perangkat Desa Horale Dituntut 6 Tahun Penjara, Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terbukti melakukan korupsi, empat terdakwa penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Horale, Kecematan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dituntut masing-masing 6 Tahun Penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dalam persidangan pada Jumat (24/11) di Pengadilan Negeri Ambon.

Empat orang terdakwa tersebut, masing-masing Yesayas Maatuku Saleman ( Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Horale), Rudy Thomas Kolohuwey ( Sekretaris Negeri Horale), William Tahapary (Kepala Seksi Pembangunan Negeri Horale) dan Arnold Kolulu ( Kepala Seksi Pemberdayaan Negeri Horale).

JPU, menilai, para terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Salain dituntut penjara, para pejabat desa Horale ini juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus para terdakwa dengan pidana masing-masing terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan," Pinta JPU.

Selain itu keempatnya juga dibebankan membayar uang pengganti dengan nilai berbeda. Terdakwa Yesayas Maatuku sebesar Rp.341.173.066,62 dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang yang telah disetorkan sebesar Rp.18.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp.323.173.066,62.

Sementara terdakwa Rudy Thomas Kolohuwey membayar uang pengganti sebesar Rp 341.173.066,62, dikurangi sepenuhnya dengan titipan uang yang telah disetorkan sebesar Rp18 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 323.173.066,62, subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya terdakwa Williyam Tahapary Membayar uang pengganti sebesar Rp 194.366.224,96, dikurangi sepenuhnya dengan titipan uang yang telah disetorkan sebesar Rp18 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp176.366.224,96, subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa Arnold Kololu membayar uang pengganti sebesar Rp 146.806.841,66, dikurangi sepenuhnya dengan titipan uang yang telah disetorkan sebesar RP 18 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp128.806.841,66, subsider 3 bulan pidana kurungan. Tegas JPU

Diketahui, para terdakwa ini secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Horale Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Sebagaiamana dakwaan Jaksa, para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus operandi, membuat beberapa laporan fiktif dari program desa, seperti pengadaan perahu fiber, pembangunan jalan setapak yang tidak sesuai dengan kontrak, pengadaan hewan ternak sapi, dan beberapa program yang diangendakan.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh inspektorat provinsi Maluku, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. (YS)

  • Bagikan

Exit mobile version