Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - DPRD Maluku akan menggelar Paripurna untuk memilih tiga nama dari lima nama yang mendaftar sebagai Penjabat Gubernur Maluku. Paripurna rencananya akan digelar 30 November mendatang.
Anggota Panitia penjaringan Calon Pj. Gubernur Maluku, Toraya Samal yang dikonfirmasi ameks.id menjelaskan, prinsipnya DPRD telah mengantongi lima nama. DPRD akan memilih lima tersebut sesuai rangking perolehan suara.
“Suara terbanyak kesatu hingga ketiga itulah yang ditetapkan untuk diusulkan ke pemerintah pusat,” kata Toraya menepis adanya pesanan dalam penjaringan calon Penjabat Gubernur Maluku.
“Tidak benar itu, karena DPRD belum melakukan paripurna untuk memilih siapa dari kelima nama ini. Intinya mereka berlima semua punya peluang, tergantung hasil perolehan suara terbanyak di DPRD. Bukan langsung tiga nama seperti yang disebutkan,” tambah Toraya.
Srikandi PKS itu menjelaskan, paripurna memilih tiga nama dari lima nama yang mendaftar sebagai Pj Gubernur Maluku itu rencananya akan dilakukan pada Rabu, 30 November 2023.
“Satu orang anggota DPRD akan memilih tiga nama. Kalau dia hanya mau pilih satu nama tidak masalah. Intinya harus pilih. Setelah itu baru dilihat siapa suara terbanyak pertama sampai ketiga, itu yang diusul, bukan asal-asalan saja,” tegas Toraya.
Soal siapa yang bakal diusulkan Fraksi PKS, ia mengatakan nanti dilihat setelah paripurna penetapan tiga nama nanti.
“ Nanti dilihat saat paripurna, kita belum bisa berandai-andai siapa,”ungkapnya.
Lima nama yang mendaftar masing-masing, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Mayor Jenderal (TNI) Dominggus Abraham Pakel, komisioner Komisi Nasional Perempuan Olivia Salampessy/Latuconsina, staf ahli Kementerian Pendayagunaan Apara- tur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jufri Rahman.
Kemudian Pejabat Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. M. J. Sapteno, SH, rektor Institut Agama Islam Negeru (IAIN) Ambon Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin M.Si.
Sesuai aturan, DPRD Maluku hanya mengusulkan tiga nama ke pemerintah pusat melalui rapat paripurna. Pengusulan paling lambat 6 Desember 2023. (wahab)