Penyidik Kejati Kembali Tetapkan 1 Tersangka Pasar Langgur

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2015,2016,2017, dan 2018, kembali ditetapkan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Rikhardus Tanlain tersangka baru.

Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, berinisial Daniel Frangky Fa-Far ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Rikhardus Tanlain, adalah konsultan pengawas proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

"Tersangka juga langsung ditahan sebentar," ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rikhardus lebih awal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 Wit pagi tadi.

"Pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.00 Wit. Tersangka ditanya tentu puluhan pertanyaan. Setelah itu, statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan keputusan tim," jelas Wahyudi.
Sebelumnya, DFF setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon sejak, Kamis (23/11/2023).
Daniel Frangky Fa-Far terlibat dalam kasus ini, saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Pasar Langgur.

Proyek yang dikerjakan PT. Fajar Baru Gemilang, tersebut menggunakan anggaran Tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.

"Proyek bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus. Untuk tahun 2017 itu ada dobel anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi. Proyek ini dikerjakan PT. Fajar Baru Gemilang," jelas Wahyudi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55, pasal 64 ke-1 KHUPidana.(yani)

  • Bagikan

Exit mobile version