Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri Ambon tahan tiga tersangka dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022 , Kamis (30/11/2023). Tangis pun pecah, saat mereka akan dibawa ke mobil tahanan.
Tersangka WEF dan CS, adalah wanita. Keduanya tak mampu menahan kesedihan. Mengenakan rompi merah dalam kondisi tangan diborgol, keduanya dikawal menuju mobil tahanan yang sudah menunggu untuk dibawa ke Lapas Perempuan Ambon.
Meski mencoba untuk tegar, namun air mata tak dapat ditahan dua wanita ini. Dalam kasus ini, penyidik Kejari Ambon telah menetapkan tiga tersangka yaitu Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon FS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) WEF dan PPK Kegiatan barang dan jasa pada Poltek Ambon, CS.
FS digiring ke Rutan Ambon, sedangkan WEF dan CS dibawa ke Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung 30 November 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah mengatakan, alasan ditahan, karena dikhawatirkan mereka menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya sesuai ketentuan KUHAP.
Sebelumnya, ketiga tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 13 Oktober 2023 lalu. Modus para tersangka, yakni, WEF dengan sepengetahuan FS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan.
Diantaranya pekerjaan atas nama CV K dan CV SA. Dimana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.
Sedangkan tiga penyedia atas nama CV AIT, CV EP dan CV SAP, ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia dan beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon.
“Atas pengambil alihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan mengatasnamakan penyedia, diberikan imbalan fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia,” jelas Ardyansah, Jumat, 13 Oktober 2023, lalu.
Tersangka FS sebagai PPSPM, lanjut Kajari, menyetujui proses yang diajukan oleh WEF untuk penerbitan SPM (surat perintah membayar). Padahal, FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Yang mana, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon.
“Selain itu PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah,” ungkapnya.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut ditemukan kerugian sementara sebesar Rp 1.875.206.347.(yani)