Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Azam, pria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang berprofesi sebagai pedagang emas terpaksa meratapi nasibnya di jeruji besi, setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka. dia tersangkut kepemilikan emas sebanyak 420,35 gram.
Polisi mengendus kepemelikin emas batangan tersebut berasal dari Gunung Botak, Namlea, Kabupaten buru, Provinsi Maluku, yang tidak dilengkapi dengan surat resmi. Di hadapan penyidik Krimsus Polda Maluku, tersangka dianggap tidak mengantongi bukti cukup atas keabsahan kepemilikan logam mulia tersebut.
Selain itu, Azam juga disangkakan sebagai penyokong dana di tambang emas Gunung Botak sehingga ditetapkan tersangka. Sebelumnya, Azam dijemput di rumahnya di Makassar oleh petugas Ditkrimsus Polda Maluku.
Kemudian dibawah ke Ambon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap Azam merupakan salah satu pengusaha yang disinyalir menyokong dana segar untuk operasi illegal emas di Gunung Botak (GB), Pulau Buru.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifli, dikonfirmasi membenarkan, jika pemilik emas yang dikirim melalui bandara Pattimura sudah resmi ditetapkan tersangka atas kepemilikan emas dan penyokong dana di tambang emas ilegal Gunung Botak.
”Iya, sudah resmi kita tetapkan tersangka. Sudah diamankan di Rutan Waiheru,” kata kompol Andi kepada Ambon EKspres.
Temuan polisi ini kontras dengan pengakuan tersangka. Dalam suatu kesempatan kepada Ambon Ekspres, Azam membantah sebagai penyokong dana. Dia hanya berprofesi sebagai penjual dan pembeli emas yang sudah dilakoninya sejak lama.
Azam mengaku, bisnis yang dijalani tidak ilegal, karena telah mengantongi Perizinan Usaha Berbasis Resiko, mulai dari akte pendirian usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) sampai dengan Surat Terdaftar Izin Usaha.
"Sedangkan emas yang disita polisi tersebut juga saya mengantongi bukti kwitansi pembelian dan bukti pinjaman modal berusaha. Saya bukan penyokong dana, dan bukan pengusaha besar. Saya pedagang kecil. Kalau penyokong dana saya tidak mengantongi kwitansi pembelian,” kata Azam.
Emas itu, menurut dia, murni dibeli dan mengantongi surat surat berusaha. Karena itu, dia berani melakukan jual beli emas, baik pembelian lansung maupun melalui on line (Marketplace).
Kasus ini bermula dari pengiriman barang berupa emas sebanyak empat keping. Emas tersebut dikemas rapi dalam kotak kertas melalui Kantor Pos Namlea, dengan alamat penerima atas nama Azam, beralamat di Makassar.
Hanya saja paket kepingan emas tersebut tidak lolos dari pendektesian metal detector Bandara Pattimura Ambon, pada 9 Juni 2023. Sehingga petugas bandara berinisiatif untuk melakukan penyitaan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Polsek Bandara Pattimura Ambon untuk diproses lebih lanjut. (elias rumain)