AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana korupsi, narkoba, dan kriminal.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor, sebagai mana di atur dalam Pasal 270 KUHP Pasal 30 ayat 1 huruf B, Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan sebagai mana telah di ubah dengan undag-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2024 tentang kejaksaan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejakaan Negeri (Kejari) Ambon, Adhryansah, Jumat (15/12/2023), saat dilakukan pemusnahan massal.
"Hari ini Kami bersama pemerintah kota Ambon dan juga TNI Polri, melakukan kewajiban penegakan hukum sampai tuntas, yaitu denga pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tepat di bidang tindak pidana umum," kata Adhryansah.
Adapun barang bukti kata Adhriyansah, yang akan dimusnahkan, merupakan perkara-perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrah dari periode bulan April sampai dengan Desember 2023, sebanyak 110 perkara tindak pidana umum.
Dijelaskan bahwa, Kejaksaan Negeri Ambon melaksanakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kalender rutin sepanjang tahun sebanyak dua (2) kali. Sekarang ini mungkin tidak sebanyak pertama yang kita musnahkan kemarin.
"Perkara-perkara barang bukti yang akan dimusnahkan, terdiri dari perkara Narkotika, penganiyaan, pencabulan, Ponografi, pencurian, judi dan lainya," ungkapnya.
Tidak hanya itu, ada juga barang bukti tindak pidana umum yang akan kita musnahkan, yakni, Tiga (3) pucuk Senjata Api, Dua Unit Magajen Peluru SS1, Satu Unit Magazen Peluru 16, Delapan Belas (18) butir Peluru Karet, 302 butir Peluru Kaliber 5,56 MM, 46 butir Peluru Kaliber 7,62 MM, 5 butir Peluru Kaliber 7,5 MM dan 5 butir Peluru Kaliber 9 Mili Meter (MM).
Selain itu, ada juga barang bukti berupa Sabu-Sabu seberta 496,63 Gram, Ganja seberat 386,50 Gram, Tembakau Sintetis seberat 55,51 Gram, 29 unit Hendpohone, 61 buah pakayan, Dua pasan sepatu, 1 buah kartapel, 12 buah anak panah, 7 buah senjata tajam, 5 buah Helam, dua buah Flashdisk, Dua buah Hardisck, tiga buah Sibiroom, tiga buah alat hisap sabu, 11 buah tas, 1 unit ban sepeda motor, 1 buah dompet, 5 kartu ATM dan 1 buku tabungan.
Masing-masing barang bukti yang disebutkan sudah diputus berdasarkan kekuatan hukum tetap. Sebagai eksekutor untuk penuntasan penanganan perkaranya tinggal pelaksanakan pemusnahan barang bukti.
"Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan hari ini dapat berjalan dengan lancar. Sehingga segala sesuatu yang menjadi tanggung jawab bersama dapat kita tuntaskan," cetusnya.
Sementara itu, penjabat waliota Ambon, Boedewin Watimena, menyatakan situasi keamanan, ketertiban semakin kondusif. Jumlah tindak pidana yang dilakukan semakin menurun atau tidak terjadi peningkatan yang luar biasa.
"Tanggung jawab Kejaksaan Negeri Ambon sangat berat, karena harus melakukan upaya penegakan hukum sejak awal sampai dengan akhir. Ini dilakukan untuk memastikan semuanya tuntas lewat pemusnahan barang bukti," ujar Wattimena. (jardin papalia)