AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan paksa terhadap dua saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan di kecamatan Inamosol, Kebupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hal ini disampaikan kepala kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo saat menggelar coffe morning bersama Forum Wartawan Kejaksaan (forwaka) di ruang rapat kantor kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (19/12/2023).
"Terhadap dua orang saksi kasus jalan inamosol, dalam waktu dekat akan dilakukan upaya paksa,” tegas Kajati. Upaya paksa ini lanjut Kajati, dikarenakan sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek jalan di Inamosol.
"Pada intinya, kami terus melakukan pengembangan. Jika saksi-saksi yang dipanggil tidak menunjukan itikad baik dan kooperatif maka akan kami lakukan upaya lain, biar perlu upaya paksa" jelas Kajati
Dijelaskan, kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan penahanan tersangka terhadap kepala dinas dan PPK yang saat ini dalam proses penuntutan di persidangan.
Dalam pengembangan, terdapat indikasi yang mengarah pada tersangka lain. Sehingga, kasus tersebut sampai saat ini masih didalami tim penyidik.
Diketahui, proyek jalan inamosol senilai Rp 31 miliar itu dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi yang mana mantan kepala dinas PUPR SBB Thomas Wattimena bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.
Proyek sepanjang 24 kilometer itu dikerjakan sejak tahun 2018. Anggaran proyek tersebut sudah dicairkan 100 persen. Namun, proyek tersebut tidak dikerjakan tidak sempurnah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,1 miliar lebih (yudi sangadji)
Proyek sepanjang 24 kilometer itu dikerjakan sejak tahun 2018. Anggaran proyek tersebut sudah dicairkan 100 persen. Namun, proyek tersebut tidak dikerjakan tidak sempurnah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,1 miliar lebih (YS)