AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Nekat menganiaya seorang anak di bawah umur, Cristo dan Simon, diadili di Pengadilan Negeri Ambon. Jaksa penuntut Umum,mengancam keduanya dengan pasal berlapis atas dugaan Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Jaksa penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy dalam dakwaan primernya menyebutkan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Atas perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” kata JPU dalam dakwaannya di persidangan yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang di pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/12)
JPU menerangkan, kejadian pemukulan terhadap korban anak berinisial CT (15) terjadi pada 6 September 2023 lalu. Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIT, korban dalam perjalanan pulang dari rumah salah satu rumah temannya.
Melihat korban berjalan sendiri. Para terdakwa lalu menghambat korban, tanpa sebab apapun. Salah satu terdakwa lalu melayangkan pukulan pertama dari arah belang yang mengenai kepala korban.
Korban terjatuh, ke duanya secara bersama-sama melayangkan beberapa pukulan ke arah korban. Para terdakwa yang dipengaruhi minuman keras, tidak menghiraukan teriakan korban anak yang sudah tersungkur ke tanah.
Beruntung, salah satu tetangga korban yang saat itu berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) segera melerai. Hingga korban anak berhasil diselamatkan.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya dikeroyok, melaporkan kejadian tersebut ke polsek Nusaniwe, kota Ambon. Tidak menunggu lama kedua terdakwa langsung diamankan.(YS)
Orang tua korban yang tidak terima anaknya dikeroyok, melaporkan kejadian tersebut ke polsek Nusaniwe, kota Ambon. Tidak menunggu lama kedua terdakwa langsung diamankan.(YS)