Diadukan ke Ombudsman, Kejati: Kami Profesional Dalam Tangani Kasus

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Maluku, diadukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) cabang Ambon ke Ombudsman RI Maluku. Mereka diadukan karena dinilai tidak transparan dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Covid Pemprov dan Reboisasi Maluku Tengah.

Menanggapi pengaduan ketua DPC permahi tesebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejakaaan Tinggi Maluku, Hasan M. Tahir menyampaikan, mereka tetap konsisten dan profesional dalam setiap penanganan perkara.

Menurutnya, kejaksaan Tinggi Maluku selalu konsisten dan profesional dalam setiap penanganan perkara, khususnya perkara korupsi. Kata dia, mereka tidak tebang pilih dan tidak melihat pelaku dari segi jabatan dan sebagainya.

Dia menegaskan, bila dalam penanganan perkara korupsi terdapat pihak yang diduga salah dalam pengelolaan keuangan yang mengakibatkan adanya kerugian negara dan memenuhi unsur pasal yang akan disangkakan, tetap ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Hasan mengakui, hingga saat ini pihaknya belum bisa menanggapi secara detil, aduan Permahi ke Ombudsmen, karena belum menerima salianan pengaduan tersebut.

"Kami belum melihat poin dari pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPC Permahi Ambon ke Ombudsman tersebut. Karena itu, kami belum bisa menanggapi secara detail aduan tersebut,” pungkas Hasan. (yudi sangadji)

"Kami belum melihat poin dari pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPC Permahi Ambon ke Ombudsman tersebut. Karena itu, kami belum bisa menanggapi secara detail aduan tersebut,” pungkas Hasan. (YS)

  • Bagikan