MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Dinilai langgar aturan, sebanyak 25 Alat Peraga Kampanye (APK), seperti Baliho dan spanduk ditertibkan oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (27/12/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Panwascam Kota Masohi, Astuti mengatakan bahwa tindakan penertiban APK dilakukan bersama-sama Satpol-PP, menyisir sejumlah lokasi yang dianggap menjadi lokasi larangan pemasangan APK Partai Politik, maupun para Caleg.
"Jadi ada sejumlah lokasi seperti Dulang Patita Marina, Bundaran Kota, atau fasilitas Pemda itu dilarang memang dipasang APK," ucapnya.
Astuti menjelaskan, penertiban APK berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU yang direvisi terkait pemasangan APK, yang dimana secara tegas melarang memasang APK di daerah-daerah tertentu termasuk fasilitas Pemerintah.
"Itu merupakan proses penertiban pertama oleh Panwaslu Kota Masohi yang kemudian dilakukan di sejumlah lokasi. Yang menjadi larangan untuk kemudian para partai politik maupun Caleg memasang spanduk atau baliho," jelasnya.
Dia, mengungkapkan auh-jauh hari pihaknya telah melakukan himbauan dengan menyurat di setiap parpol untuk menindaklanjuti terkait proses pemasangan alat peraga kampanye.
Dari hasil penertiban tersebut Panwaslu Kota Masohi mengamankan sebanyak 25 APK yang dinilai proses pemasangan diluar zona yang telah di tentukan oleh KPU.
"Kalau ada lagi yang tidak mematuhi himbauan tersebut, tidak segan-segan kami akan tindak tegas," tutupnya. (djen wasolo)
"Kalau ada lagi yang tidak mematuhi himbauan tersebut, tidak segan-segan kami akan tindak tegas," tutupnya. (djen wasolo)