AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Seorang wanita berinisial CF menuntut Polda Maluku berlaku adil, atas laporan terhadap FW oknum polisi yang menghamilinya. Hingga kini terduga pelaku yang berdinas di unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) belum kunjung disidangkan.
Kasus ini berawal di bulan February 2019 silam. CF menjalin asmara dengan FW. Hubungan asmara itu hingga berlangsung hubungan layaknya suami istri. CF pun hamil, dan diduga FW menolak betanggung jawab atas perbuatannya.
FW malah memilih berhubungan dengan wanita lain, dan meminta korban untuk menggugurkan janin yang dukandungnya. Korban CF kepada Ambon Ekspres, menjelaskan FW juga pernah membuat surat pernyataan di Paminal Polda Maluku dan berjanji untuk menikahinya di bulan Juni 2023.
Namun sampai saat ini FW tidak pernah merealisasikan apa yang dibikin dalam pernyataan yang tuliskan dan dijanjikan itu. Diduga FW hanya berupaya untuk menipunya agar proses tersebut tidak dilanjutkan.
Pada Agustus 2023, CF kemudian kembali melapor di Yanduan Bid Propam Polda menyangkut asusila, dan pada September 2023 proses sampai ke Paminal, dan berlanjut ke Wadprof Bid Propam Polda Maluku.
Hanya saja, saat proses berjalan oknum tersebut dimutasikan ke Yanma Polda Maluku. Namun kemudian kembali BKOkan Ditkrimsus, untuk menjalani proses, menunggu sidang.
"Namun sampai sekarang sidang belum jelas kapan pastinya," keluh korban CF, saat berbincang-bincang dengan Ambon Ekspres, Rabu (27/12). Pernyataan CF, sekaligus menuntut keadilan agar masalah dihadapinya bisa menjadi atensi Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif.
" Saya berharap agar masalah ini juga bisa jadi atensi pimpinan Polda Maluku. Karena masalah ini sudah 12 kali saya melapor ke Propam Polda Maluku, tapi ada upaya masalah ini diulur-ulur sehingga laporan kadaluarsa," demikian kata CF, sembari berharap agar bisa mendapat keadilan hukum.(ERM).
" Saya berharap agar masalah ini juga bisa jadi atensi pimpinan Polda Maluku. Karena masalah ini sudah 12 kali saya melapor ke Propam Polda Maluku, tapi ada upaya masalah ini diulur-ulur sehingga laporan kadaluarsa," demikian kata CF, sembari berharap agar bisa mendapat keadilan hukum.(ERM).